TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 berdasarkan hasil reviu dokumen menyebutkan bahwa ternyata utang Rumah Sakit Kumpulan Pane Tebingtinggi berasal dari akumulasi utang sejak tahun 2019 sampai 2024 sebesar Rp.32.875.196.425,00.
Rincian utang dimaksud antara lain ;
Jumlah utang tahun 2019 sebesar Rp.577.242.320,00, tahun 2020 sebesar Rp.2.153.116.780,00, tahun 2021 sebesar Rp.0, tahun 2022 sebesar Rp 1.725.305.400,00, utang tahun 2023 sebesar Rp.2.857.200.975,00 dan tahun 2024 sebesar Rp 25.562.330.950,00.
Selanjutnya dalam LHP BPK.RI ditemukan ada pengadaan barang dan jasa TA. 2024 yang telah selesai dilaksanakan dan sudah diserahterimakan kepada BLUD RSUD Kumpulan Pane, namun belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp8.331.665.980,00. Atas pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dicatat sebagai utang Beban Belanja pada neraca Audited per 31 Desember 2024.
Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik kepada mimbarsumut.com, Selasa (12/08/2025) menilai kinerja pengendalian piutang RS.Kumpulan Pane sejak 2019 sampai 2024 sangatlah tidak baik, itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti Tim Casemix (sistem penggelompokkan pembiayaan pelayanan kesehatan, untuk perhitungan klaim pembayaran dari BPJS Kesehatan,) tidak menyampaikan dokumen tagihan pasien atau mengelola klaim kepada BPJS/Taspen/pihak ketiga tidak menyampaikan dokumen tagihan kepada fungsi akuntansi secara periodik untuk dilakukan pencatatan atas piutangnya.
Tidak ada berita acara rekonsiliasi rutin antara Tim Casemix dengan bagian keuangan untuk menyesuaikan pencatatan klaim yang telah dilakukan dengan klaim yang telah diterima di rekening penerimaan.
Wali Kota LSM LIRA ini juga mengingatkan kepada Wali Kota, APBD Tebingtinggi agar mempedomani LHP BPK dimaksud sebagai masukan positif dimana ternyata Peraturan Kepala Daerah terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor.79 tahun 2018 tentang BLUD dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor.23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor.74 Tahun 2012.
Laporan : napit