Wali Kota LIRA : “Kejari Tebingtinggi Sudah Harus Tetapkan Tersangka Kasus BPBD, Bukan Kasus Yang Sulit”

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi tak mesti menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Tebingtinggi untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebab, hal itu sudah diatur sebagaimana Pasal 1 angka (14) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sebut Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi ketika diminta mimbarsumut.com, analisanya, Rabu (1/10/2025).

Alumni PKPA Peradi USI ini menambahkan, bahwa dalam Pasal 17 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterjemahkan bukti permulaan dimaksud adalah bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dapat menjadi jaminan bahwa penyidik ketika melakukan tugasnya berupa penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu kejahatan setelah orang itu patut diduga berdasarkan dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penetapan siapa tersangkanya.

Kondisi yang terjadi seperti saat ini, berpeluang besar untuk bernegosiasi antara si terduga dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi alias 86 karena ada celah, tenggat waktu yang cukup lama untuk melakukan perundingan, lobi-lobi sehingga ada kesepakatan untuk mengotak atik proses penyidikan bahkan bisa berujung kepada pemutihan delik calon tersangka atau keringanan penuntutan hukuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sumatera Utara patut melakukan evaluasi, asesmen kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi karena ada kejanggalan dalam proses waktu penentuan tersangka, padahal kasus BPBD dimaksud bukan tergolong kasus yang sangat sulit seperti kasus Pertamina, Nikel yang pemainnya adalah mafia, oligarkhi, pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan mimbarsumut.com, Kejari Tebingtinggi belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021.

“Setelah ada hasil kerugian negara sesuai penghitungan BPKP, maka Kejari Tebingtinggi akan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Danang Dermawan SH MH bersama Kasi Intel Sai Sintong Purba SH MH kepada mimbarsumut.com, di ruang kerjanya, Senin (29/09/2025).

Diakuinya, sejak dilakukan penggeledahan kantor BPBD Pemko Tebingtinggi pada bulan Juni lalu, pihak Kejari Tebingtinggi belum mengekspos sejauhmana penanganan kasus tersebut.

Setelah berita itu tayang, keesokan hari, Rabu (01/10/2025) pihak Kejari Tebingtinggi telah kembali melakukan pemanggilan pihak BPBD Kota Tebingtinggi. Siapa saja yang diperiksa dan apa hasil pemeriksaan belum diketahui secara jelas.

Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi yang coba dihubungi mimbarsumut.com melalui Kasi Intel, tidak berhasil karena panggilan tidak dijawab.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed