SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Roihantor Sagala, warga Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Samosir, Rabu (4/6/2025). Ia mengaku diminta membayar Rp450 ribu saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru, angka yang jauh melebihi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam wawancara yang dilakukan pada hari yang sama, Rabu (4/6/2025), Roihantor menyatakan kekecewaannya karena tidak mendapat penjelasan rinci terkait biaya tersebut.
“Katanya untuk SIM C baru, tapi begitu saya bayar Rp450 ribu, tidak ada penjelasan rinci atau bukti resmi,” ujarnya kepada wartawan usai menyampaikan laporan di ruang Propam Polres Samosir.
Roihantor mengungkap bahwa ia telah mengecek informasi resmi mengenai tarif penerbitan SIM C. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi hanya sebesar Rp100 ribu.
“Saya sudah cek, tarif resminya Rp100 ribu. Kalau pun ditambah tes kesehatan dan psikologi, totalnya tidak sampai Rp210 ribu. Ini malah Rp450 ribu,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Roihantor juga menceritakan pengalaman buruk sebelumnya dalam berurusan dengan aparat lalu lintas. Ia mengaku pernah ditilang karena mengendarai mobil L300 yang dianggap kelebihan muatan dan dikenakan denda sebesar Rp600 ribu pada 2024. Pada bulan Desember 2024, ia kembali ditilang dan diminta membayar Rp1 juta.
“Saya ke kejaksaan untuk menebus tilang, ternyata berkas belum sampai. Saya lalu ke Polres Samosir dan menunggu empat jam tanpa ada penjelasan. Akhirnya, seorang anggota Polantas datang, kembalikan STNK saya, dan minta uang Rp1 juta. Karena saya ingin cepat selesai, saya serahkan uang itu,” ungkapnya.
Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap transparansi dalam pelayanan penerbitan SIM. Aktivis antikorupsi, Marko Panda Sihotang, menilai laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Tarif resmi penerbitan SIM C adalah Rp100 ribu. Tes kesehatan biasanya Rp35 ribu dan tes psikologi sekitar Rp60 ribu. Jadi, maksimal hanya Rp210 ribu. Kalau sampai Rp450 ribu dan tanpa bukti resmi, ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Marko juga menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata nilai uang, melainkan soal integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Ini bukan soal besar kecil uangnya. Kami menuntut pelayanan publik yang jujur, adil, dan transparan. Pengawasan oleh masyarakat adalah kunci pembenahan sistem secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebagai informasi, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Untuk mengurus SIM C, pemohon harus berusia minimal 17 tahun, membawa e-KTP asli dan fotokopi, serta menjalani tes kesehatan, tes psikologi, dan ujian teori maupun praktik.
Kini, proses pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, guna memudahkan masyarakat dan mengurangi potensi praktik pungli di lapangan.
Roihantor berharap laporannya ditindaklanjuti secara serius oleh Propam agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik serupa.
Laporan : sofian candra Lase