Terkait Casis Bintara Polri 2024, Oknum Polri AB Dijadikan Tersangka Sementara Penerima Uang Seorang PNS Poldasu BR Bebas Berkeliaran

MEDAN (mimbarsumut.com) – Berawal pada Maret 2024, BR salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sumatera Utara, menghubungi AB yang merupakan oknum Polri bertugas di Brimob Polda Sumut saat itu, dan menawarkan pengurusan calon casis jalur kuota khusus dengan mengaku memiliki koneksi yakni, pejabat SDM Polda Sumut atas nama AKBP J serta menyebut nama Wakapolri Komjen A sebagai pihak yang bisa membantu kelulusan.

Hal ini dikatakan Yudikar Zega, SH, C.NSP, Aliyus Laia SH, Siduhu Gea, SH selaku Tim Penasehat Hukum tersangka AB di Polda Sumatera Utara, Senin (25/08/2025).

Disebutkan Yudikar, karena merasa yakin, kliennya AB menyerahkan nama anak kandungnya untuk ikut serta dalam pengurusan dengan membayar uang sebesar Rp. 400 juta kepada BR.

Selanjutnya, BR meminta agar AB mencarikan calon Bintara Polri lain.

Tidak lama kemudian AB jumpa dengan rekan-rekan sesama anggota Brimob Poldasu, Bripda FZ, Bripda FPH dan Ipda SHT yang saat itu tugas di Polsek Tuntungan, yang juga ingin mendaftarkan Casis melalui jalur khusus.

Uang dari masing-masing Casis dengan nilai berbeda dikumpulkan dan diserahkan kepada BR sesuai arahan yang disampaikannya.

Pada bulan Agustus 2024, seluruh Casis dikarantina selama satu bulan untuk menunggu pengumuman kelulusan. Pada September 2024 diumumkan bahwa seluruh Casis jalur khusus tidak ada yang lulus. Uang yang diserahkanpun tidak dikembalikan BR.

Berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, oknum AB dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara oleh orang tua salah satu Casis yaitu UZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 28 MEI 2025 dan telah ditetapkan oknum AB sebagai tersangka pada 11 Juli 2025 dan dilakukan penahanan badan dengan tuduhan penggelapan serta penipuan dan juga telah diproses di Bidpropam Polda Sumatera Utara hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anehnya, BR hingga sampai saat tidak tersentuh hukum padahal AB telah melaporkannya di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT, TANGGAL 06 FEBRUARI 2025.

Ada bukti kwitansi penyerahan uang kepada BR sejumlah Rp. 14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah).

Ditambahkan Aliyus Laia SH, disaat sidang kode etik di BidPropam Polda Sumatera Utara bahwa BR sudah mengakui menerima dan menandatangani bahkan cap jempol, tapi hingga saat ini dia tidak juga diproses atau ditahan.

“Kami berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, ada keadilan dalam perkara ini, agar BR dan pihak-pihak lainnya segera diproses dan dijadikan tersangka serta diamankan,” harap Tim PH.

Saat dikonfirmasi media via WhatsApp Senin (25/08/2025) ke Penyidik unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Briptu Andreansyah, chat masuk namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed