Terkait Pengaduan Tiur Wahyuni, Besok Ombudsman Sumut Panggil Sekda Binjai

RAGAM, SUMUTDibaca 1,096 Kali

SUMUT (MS) – Terkait pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti ke Ombudsman Perwakilan Sumut, 4 Oktober 2021 lalu,akhirnya Ombudsman melayangkan surat pemanggilan ke beberapa pejabat lingkungan pemerintahan Kota Binjai.

“Ya, surat sudah dikirimkan, besok tanggal 16 November 2021 Sekda, BKD Binjai dan Inspektorat kita undang hadir,” kata pihak Ombudsman ketika dihubungi melalui Call Center resmi Ombudsman Perwakilan Sumut, Selasa (09/11).

Ombudsman salah satu alternatif masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik, Ombudsman lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan publik dan Maladmistrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya.
Adapun pihak pemerintahan Kota Binjai yang akan dipanggil yakni, Sekda Irwansyah Nasution, Plt BKD Rahmad Fauzi Salim dan Plt Inspektorat Kota Binjai Eka Edi Saputra.

Namun, pihak Ombudsman enggan menyebut secara detail sejauh mana pemanggilan terhadap pejabat lingkungan Kota Binjai tersebut.

Diduga pemanggilan itu berkaitan dimulainya pemeriksaan atas laporan pengaduan Yanti terhadap Adri Rivanto salah seorang Kabag di Pemko Binjai saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga Adri Rivanto S.STP oknum ASN kepala bagian di Pemko Binjai selama 11 tahun tidak memberi hak sebagian gaji kepada bekas istrinya pada hal sudah melewati proses cerai di Pengadilan Agama Binjai No : 3/AC/2011/PA/MS/Bji.

Jelas diatur di UU pasal 8 ayat (33) PP no 10 tahun 1983 JO PP no 45 tahun 1990 menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan hak ketentuan administratif dan pejabat atau atasan pegawai negeri sipil yang bersangkutan bukan merupakan hukum acara atau hukum matriel pada pengadilan.

Pasal 3, berdasarkan yurisprudensi putusan MA .RI no 11K/AG /2001 menyatakan bahwa pemberian 1/2 bagian gaji diatur pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 pemberian 1/2 gaji merupakan keputusan pejabat Tata Usaha Negara dengan demikian kewajiban pemberian sebagian gaji kepada istri harus tetap dilaksanakan.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan maka setengah gaji yang ia miliki wajib diserahkan oleh ASN tersebut ke bekas istrinya.

Disinyalir Adri Rivanto S.STP telah 11 tahun tidak melaksanakan aturan Pemerintah atas bagian gaji terhadap Yanti.

Tiur wahyuni Zulyanti (Yanti) sang mantan istri dari Adri berjuang di Lembaga Pengawasan Pemerintahan yakni Ombudsman Perwakilan Sumut.

Yanti berharap penuh penderitaan yang dialaminya akan berakhir dengan keadilan, haknya terpenuhi bulat.

“Saya bermohon kepada Abyadi Siregar kepala Perwakilan Ombudsman menyelesaikan persoalan hidup yang saya alamai,” ucap Yanti dengan mata berkaca kaca saat ditemui di kediamannya, Rabu (10/11/2021).

Ia optimis Ombudsman beserta tim bekerja profesional mengedepankan azas berkeadilan tanpa berkepihakan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed