Polres Toba Ungkap IRT Pemasok Narkoba

Narkoba, TobasaDibaca 18,371 Kali
Kapolres Toba saat memaparkan penangkapan pelaku sabu

TOBA (MS) – Polres Toba mengamankan 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu terdiri dari 2 laki – laki paruh baya dan seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya menyampaikan, pelaku masing – masing berinisial NFS alias Nico (32) dan AS alias Toni (32), warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, diciduk dari warung dorsmer Jalan Pasar Melintang, Desa Aruan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (14/1/2021).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,48 gram, berikut beberapa plastik klip kecil diduga sebagai alat pembungkus paketan sabu, timbangan elektrik, handphone merk Strawberry warna hitam, 2 macis, dompet dan tas kecil.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun subs pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui serbuk kristal putih itu didapat dari seorang ibu rumah tangga berinisial F br H alias Febri (37) yang berdomisili di Jalan Napitupulu Bagasan III, Kecamatan Balige. Polisi selanjutnya bergerak memburu Febri yang dipimpin KBO Iptu Libertus Siahaan.

“F br H (37) berhasil diciduk saat sedang makan malam di salah satu warung nasi di Balige sekitar pukul 21.00 hari itu juga.

Selanjutnya tersangka diboyong ke rumah tinggalnya tim amankan beberapa barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba AKP. Firman Peranginangin didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Libertus Siahaan.

Dari Febri, polisi mengamankan sabu seberat 2,05 gram yang terbungkus dalam plastik klip kecil, timbangan elektrik Kecil dan beberapa plastik klip kecil diduga digunakan untuk pembungkus sabu serta beberapa alat konsumsi sabu seperti sedotan plastik dan 1 unit handphone merk Vivo V17. (hms)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed