Upaya Transparan Dalam Meyakinkan Publik “Kisruh Kotak Suara Pemilu 2019”

Medan, POLITIK, SUMUTDibaca 1,204 Kali
Bersama Jaringan Demokrasi Sumatera Utara

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI ) Sumut melanjutkan karya nyata dalam mengawal proses demokrasi dan kepemiluan di Indonesia dengan menggelar diskusi publik ” Kisruh Kotak Suara Pemilu 2019″ di Sekretariatnya Amora Coffee J City Medan Johor, Kamis (20/12).

Dalam sambutannya Direktur Eksekutif JaDI Sumut Nazir Salim Manik memperkenalkan JaDI Sumut sebagai komunitas berkumpulnya Komisioner KPU dan Bawaslu pada masanya dalam melakukan karya nyata untuk mengawal demokrasi dan proses pemilu tahun 2019.

Dalam kesempatan ini Direktur Eksekutif ini mengkritik beredarnya foto dan video kotak suara yang diperlakukan seperti diinjak diduduki dan disiram pake air oleh Komisioner KPU untuk meyakinkan publik bahwa kotak suara tersebut kuat dan tahan kena air.

” Koq musti diuji seperti itu, KPU kan sudah punya standarisasi, jadi kan tinggal dijelaskan saja pada masyarakat melalui pembentukan opini publik untuk meyakinkan masyarakat bahwa kotak suara dupleks yang tepat digunakan dalam pemilu tahun 2019. Dalam kondisi ini jaDI Sumut ingin meluruskan isu-isu yang berkembang dalam masyarakat bahwa kotak suara karton itu bukan baru kali ini digunakan dalam pemilu dan dapat digunakan dalam pemilu 2019,” ucap Nazir Salim Manik.

Pengalaman kota Medan menggu nakan kotak suara kardus pada pemilu Legislatif tahun 2014 dijelaskan oleh narasumber dari JaDI Sumut Yenni C Rambe. Dalam penjelasannya Deklarator JaDI Sumut ini mengatakan Medan pernah menggunakan kotak suara kardus yang tidak dilapisi duplex dan itu tidak ada persoalan, cuma untuk mengantisipasi kotaknya dilapisi plastik saja.

Komisioner KPU Sumut Ira Wirtati menjelaskan KPU bertanggungjawab pada pasal 341 UU No 7 tahun 2017 yang mengamanatkan kotak suara transparan dan harus terlihat dari luar, KPU juga mengatur bentuk, ukuran, spesifikasi teknis kotak suara. Maka KPU mengeluarkan Peraturan Nomor 15 tahun 2018 dimana prinsipnya kotak suara tersebut dupleks dan karton kedap air dan transparan.

Lahirnya peraturan tersebut karena uji publik dan hasil Rapat Dengar Pendapat KPU dengan Komisi 2 DPR RI dan Pemerintah. Antisipasi yang akan dilakukan KPU adalah sebelum didistribusikan maka kotak suaranya akan dipacking plastik.

Menyoal pihaknya melakukan uji coba terhadap kotak suara tersebut, mantan Ketua KPU Labuhan Batu ini menegaskan bahwa dalam hal ini KPU menyampaikan edukasi pada masyarakat dan laksanakan perintah undang-undang untuk meyakinkan publik bahwa kotak suara dupleks karton kedap air adalah pilihan yang tepat.

Setelah itu narasumber dari Politisi Partai Demokrat Muhri Fauzi Hafiz dan Usman Nasution dari Politisi Partai Hanura turut menjadi narasumber. Dalam komentarnya kedua politisi ini setuju dengan regulasi yang telah dilakukan oleh KPU.
“Kita berharap KPU menyelengarakan pemilu tahun 2019 dengan jujur dan adil, ujarnya bergantian.

Dalam diskusi publik ini tampil Potan Edy Siregar sebagai moderator. Terlihat hadir Presedium JaDI Sumut Rahel Sukatendel, Muhammad Rizwan, Benyamin Pinem dan Deklarator JaDI Sumut Fernando Sitanggang dan Chio. (rel).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed