Wali Kota Binjai Tak Patuhi Surat Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN RI

RAGAM, SUMUTDibaca 775 Kali

SUMUT (mimbarsumut.com) – Wali Kota Binjai Amir Hamzah kangkangi PP pasal 8 No 1983 jo PP No 45 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, PP No 30 tahun 1980 Jo PP jo 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN serta UU ASN pasal 87 (3) tentang pemberhentian ASN serta surat Deputi pengawasan dan Pengendalian BKN RI 3 Feb 2022.

Hal ini disampaikan Suyatno pihak BKN kepada Yanti saat ditemui di gedung BKN lantai 1 Jakarta pada minggu kemarin.

Menurut Yanti saat ditemui, Rabu (04/05/2022), Wali Kota Binjai Amir Hamzah selaku pembina kepegawaian di lingkungan Pemko Binjai, seharusnya mematuhi UU tentang pemerintahan daerah. Ini malah membiarkan Adri Rivanto (terlapor) tidak melaksanakan kewajiban pembagian gaji terhadap dirinya padahal jelas diatur di PP No 53 tahun 2010 tentang izin perkawinan dan perceraian.

“Adri kan sudah dilaporkan menelantarkan saya selama 11 tahun, seharusnya Wali Kota Amir tegas dalam tindakan merujuk pada PP ASN. Demikian juga surat dari Deputi BKN telah mewarning Wali Kota Binjai abaikan surat perintah tersebut. Bila tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ada sanksi pemblokiran data berikut gaji hingga tunjangan,” tutur Yanti.

Melalui Suyatno, pihak BKN sedang merapatkan penentuan keputusan terhadap pihak Pemko Binjai dalam menyelesaikan masalah pengaduan Tiur selaku pelapor.

Jelas tertera pada PP No 53 tahun 2010 tentang izin perkawinan dan perceraian, pria yang menolak / tidak melaksanakan pasal 8 PP No 10 tahun 1983 Jo PP 45 tahun 1990 dijatuhi hukuman, salah satu disiplin tingkat berat dan aturan ini telah dituangkan Deputi Pengawasan BKN dalam bentuk surat ke Wali Kota Binjai. Adri disanksi pemecatan ,” cetus Yanti.

Terkait surat dari BKN ke Amir Hamzah, saat dikonfirmasi Amir sulit dihubungi bahkan enggan memberi jawaban padahal pesan terkirim chekliss dua pertanda masuk.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed