Tak Ada Wewenang Lembaga Lain Selain BPK.RI Menetapkan Kerugian Negara, Bisa Membuka Celah Negosiasi Pematang Siantar, RAGAM|Mei 10, 2023oleh admin P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Pasal 23E UUD 1945, sebagai kaidah hukum sudah
Hak Jawab Entitas Terperiksa Dalam Isi Pemberitaan Terkait LHP BPK. RI Di Media Tak Menjamin Kemurnian Dan Lepas Dari Hukum RAGAM, Tebingtinggi|April 2, 2023oleh admin TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Hak Jawab Entitas terperiksa kepada media terkait temuan kerugian