MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan Soal Batas Usia Menikah Desember 13th 2018 | NASIONAL, Nusantara, RAGAM JAKARTA (MS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi