Polsek Limapuluh Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Simpang Gambus

Tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Natkoba Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara menangkap pria inisial R alias Culit (49) warga Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara, Kamis (1/5/2025) pukul 13.00 WIB

Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti : 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.
2 buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit hanphone merk NOKIA berwarna biru,
1 pipet berbentuk scop dan
uang tunai Rp. 46.000,-
Pelaku mengaku semua barang yang disita adalah miliknya.
Selanjutnya personil Polsek Limapuluh membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed