
BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara menangkap pria inisial R alias Culit (49) warga Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara, Kamis (1/5/2025) pukul 13.00 WIB
Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti : 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.
2 buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit hanphone merk NOKIA berwarna biru,
1 pipet berbentuk scop dan
uang tunai Rp. 46.000,-
Pelaku mengaku semua barang yang disita adalah miliknya.
Selanjutnya personil Polsek Limapuluh membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S