Ciptakan Perencanaan ‘Abal Abal’ Mantan Kepala BPBD WS dan Kabid MH Ditahan Kajari Tebingtinggi. Kerugian Negara Rp611 Juta

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Buat perencanaan ‘abal – abal’, mantan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Tebingtinggi WS dan Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi MH ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Tebingtinggi, Selasa malam 25 November 2025.

Disebutkan Kajari Tebingtinggi Satria Abdi SH MH, bahwa Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama dengan tersangka WS selaku kepala pelaksana BPBD tahun 2021 dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

Kemudian, terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan diatempel MH selalu PPK. Untuk 13 kegiatan tersebut, tidak dilaksanakan 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK namun dilaksanakan sendiri oleh MH meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp611 juta (setelah potong pajak) yang bersumber dari APBD. Uang yang diterima masing – masing penyedia, diserahkan kepada MH lalu dibagi dengan tersangka WS.

Tersangka MH dan WS didakwa primer dan subsider pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Momor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kajari Tebingtinggi Satria Abdi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah jika diperoleh alat bukti. “Kelima penyedia sudah diperiksa,” ujar Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Danang Dermawan SH MH bersama Kasi Intel Sai Sintong Purba SH MH.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed