Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Minta Inspektorat dan Kejari Nias Selatan Audit Dana Desa Tetegawai

NISEL (mimbarsumut.com) – Diduga Kepala Desa Tetegawai, Kab. Nias Selatan telah menyalahgunakan dana desa. Hal ini membuat masyarakat geram.

Banyaknya program dan kegiatan desa yang menggunakan dana desa diduga tidak sesuai peruntukannya sehingga warga meminta agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan dana desa tersebut.

Warga juga menyoroti masalah ketahanan pangan, pembuatan kolam ikan senilai Rp 125.000.000 yang berada di belakang rumah pribadi kepala desa.

Selain itu, warga mengeluhkan pembangunan Balai Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 388.999.500, yang hingga saat ini belum rampung secara fisik.

Hal ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya indikasi korupsi dan penyimpangan anggaran.

Sejumlah anggaran lain juga dipertanyakan transparansinya, antara lain :

1.Dana covid -19 mulai Ta.2020-2025 belum terlaksana

2. Beberapa jenis kegiatan fisik lain Ta.2020-2024 masih banyak yang belum terlaksana

3.Dana kepemudaan tahun 2023–2024

4.Dana pengadaan perlengkapan sanggar budaya

5.Dana kegiatan PKK

6.Dana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 hingga 2024

7.Dana penanganan stunting

Selain itu, kepala desa juga diduga meminta sejumlah uang kepada anggota BPD sebagai syarat perpanjangan Surat Keputusan (SK) keanggotaan BPD, hal tersebut merupakan suatu prilaku yang bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh Bupati Nias Selatan, Sekhiatulo Laia.

Dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tetegawai, masyarakat mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tetegawai dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

“Ini sudah jauh dan bertentangan dengan kebijakan yang dibuat dengan baik oleh Bupati Nias Selatan, kami sebagai warga meminta kepada inspektorat, Kejari Nias Selatan untuk segera audit menyeluruh penggunaan dana desa dari tahun 2020 sampai 2025 ini,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya di salah satu warung yang berada di sekitar kantor desa, Sabtu (31/05/2025).

Laporan : amran

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed