TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pemuda berinisial ADP alias Adam (19) di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi Senin malam (21/4/2025).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Sabtu (26/4), yang menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan aktifitas pelaku di sekitar lingkungan tersebut sehingga membuat resah masyarakat.
“Usai menerima informasi, petugas langsung turun ke lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,71 gram, dua pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, kaleng rokok, dan timbangan elektrik dari penguasaan pelaku”, ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lainnya.
“Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasi Humas.
Laporan : napit