LABURA (mimbarsumut.com) – Usai membuang barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram, Mn (23) diamankan personel Polsek Kualuh Hulu. Pria pengangguran itu membuang barang terlarang tersebut setelah merasa dipantau petugas. Ia ditangkap di Jalan Persaudaraan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (17/9/2025).
Pria warga Dusun Napa Wododadi, Desa Huta Rao, Kabupaten Asahan, ini ditangkap setelah pihak Polsek Kualuh Hulu menerima laporan dari masyarakat. Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, lalu memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat transaksi sabu, Mn terlihat berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Merasa dipantau, Mn membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke tanah. Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas.
Mn mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Jalan Kapten Zubit, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan sabu tersebut, namun tim belum berhasil mengamankan orang tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mn dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.
Laporan : richard silaban











