BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Satresnarkoba Polres Batubara kembali ungkap kasus narkotika. Menangkap dua warga Tanjung Balai dengan barang bukti sabu.
Kedua tersangka LS (37) irt dan AY (31) keduanya warga Tanjung Balai ditangkap saat berada di Gg Perjuangan Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara, Senin (14/7/2025) sekira pukul 13.45 WIB
Kronologis penangkapan Senin (14/7/2025) sekira pukul 13.45 WIB personil Satresnarkoba menerima Informasi ada pria yang memiliki narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan personil Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang LS dan AY. Dari keduanya berhasil disita barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 6,03 gram, 1 HP Samsung warna putih, 1 buah plastik klip kosong. Keduanya mengakui kepemilikan barang tersebut
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batubara membawa kedua pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Sutan S