Tidak Kooperatif, Mantan Camat Hatonduhan Rian Pakpahan Mangkir Dari Panggilan Jaksa

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tabir progam dana desa diselewengkan membuat masyarakat Simalungun khususnya Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun Prov. Sumut heboh dan histeris pasalnya, pengadaan mesin babat dari anggaran dana desa (APBN) tahun 2024 diduga fiktif atas anjuran Rian Pakpahan mantan Camat Hatonduhan.

Hal ini sesuai informasi yang dihimpun dari beberapa Pangulu sehingga beberapa Nagori di kecamatan tersebut meradang. Dana desa yang seyogianya adalah program pusat untuk kesejahteraan warga menjadi ludes digerogoti pihak tertentu untuk menjadi kepentingan pribadi.

Camat Hatonduhan Rian Pakpahan dan pemilik CV Viona Aneka Utama bersekongkol dan menganjurkan beberapa pangulu agar mentransfer uang ke pemilik CV serta mengarahkan para pangulu mentransfer ke rekeningnya. Namun, sampai saat ini pengadaan mesin babat tak terealisasi.

Sanopati 08 Simalungun hadir dan mendesak pihak kejaksaan negeri Simalungun untuk membongkar jangan sampai dana desa jatuh kepada orang yang tidak tepat dan menjadikan keuntungan pribadi .

Atas dasar tersebut yang telah terjadi penyewengan dana desa di Kec. Hatonduhan, Sanopati 08 mengambil sikap dan mengadukan Rian Pakpahan dan pemilik CV Viona Aneka Utama ke Kejaksaan Simalungun.

Henri Dens Saragih SH selaku ketua Sanopati 08 Kab Simalungun, geram dan teriris sesuai program Prabowo Subianto Presiden RI bahwa dana desa harus terstruktur dan sampai turun ke bawah, dirinya terkejut ada sabotase penyelewengan dana desa dengan secara sistematis sehingga uang negara yang seyogianya untuk rakyat digegogoti oknum ‘tikus’ yang tak bertanggungjawab.

Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar menjebloskan oknum tersebut ke penjara bila sudah terbukti autentik sesuai hasil pemeriksaan, Rabu (19/11/2025) di hotel sapadia sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saya minta ini harus diproses bila ada bukti autentik, jebloskan ke penjara,” ujarnya berapi api.

Tak sampai disitu pihak media mencoba konfirmasi melalui aplikasi whatshaap kepada Kasi Intel kejaksaan Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH perihal dugaan korupsi dana desa, ia mengatakan memang sudah dua kali kita panggil Rian Pakpahan tapi tidak hadir.

Minggu ini akan kita lakukan pemanggilan ketiga, jika tidak datang pihak Intel Kejari Simalungun berupaya mendatangi Rian Pakpahan demikian juga Gobang pemilik CV Viona Aneka Utama. Sabar aja kita kooperatif, ujar kasi Intel kajati Simalungun.

Warga dan Sanopati 08 Simalungun menanti langkah kongkrit Kejaksaan Negeri Simalungun untuk membongkar praktik korupsi tersebut. Dana Desa sesuai fungsinya adalah program untuk kemakmuran desa dan harus betul menyentuh sampai kebawah .

Berdasarkan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Setiap orang melawan hukum
atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan dipidana dengan penjara seumur hidup dan pidana 4 tahun dan denda sampai
satu miliyar rupiah.

Rian Pakpahan mantan camat Hatonduhan saat dikonfirmasi tidak menggubris dan memilih diam demikian juga Gobang pemilik CV Viona Aneka Utama hingga berita naik ke meja redaksi

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed