Warga Riau Korban Pencurian di Aek Kanopan, Rp53 Juta Disikat Melalui Aplikasi Brimo

LABURA (mimbarsumut.com) – Seorang warga Riau menjadi korban pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial Yud. Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (19/9/2025), sekira pukul 22.00 WIB, saat Ruwanto warga Dusun Bangun Rejo, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saat belanja di salah satu mini market di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Malam itu, Ruwanto bersama keluarga dengan mengendarai mobil singgah di mini market untuk belanja. Istri dan anak korban tidur di dalam mobil. Selesai belanja, Ruwanto melanjutkan perjalanan pulang ke Riau.

Dalam perjalanan pulang, Ruwanto sadar tidak lagi melihat HP merek Oppo dan tas sandang yang berisikan BPKB mobil, KTP, 2 buah buku tabungan BRI dan buku nikah. Setelah dicek uang pelapor Rp 53 juta lebih yang ada di buku tabungan juga diambil oleh Yud melalui aplikasi Brimo yang ada di HP korban, sehingga atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Usai mendapat laporan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, Yud berhasil ditangkap, Senin (22/9/2025), sekira pukul 21.00 WIB di Lk.II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan Fikri teman Yud yang turut melakukan pencurian, masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yud dan barang bukti diantaranya, BPKB mobil, HP merk Oppo, buku tabungan dan sepeda motor Yamaha Grand Filano yang digunakan pelaku melakukan pencurian, diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.

Laporan : richard silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed