Kapolri Listyo Sigit akan Bangun 84 Polsek Baru, di Mana Saja?

NASIONAL, RAGAM470 views
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan keluarga besar Polri turut merasakan keprihatinan mendalam terkait KRI Nanggala 402 yang masuk fase tenggelam, Sabtu (24/4/2021). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA (MS) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membangun sebanyak 84 polsek baru selama masa kepemimpinannya di lembaga Korps Bhayangkara.

Demikian disampaikan oleh Penanggung Jawab I Program Prioritas Kapolri, Inspektur Jenderal R.Z Panca Putra.

Panca menjelaskan, penambahan Polsek baru ini merupakan bagian dari program kerja yang dicanangkannya dalam kebijakan transformasi organisasi.

“Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” kata Panca dalam keterangan resminya pada Senin (26/4/2021).

Panca mengungkapkan, 84 polsek baru yang akan dibangun Polri rinciannya terdiri atas wilayah Lampung sebanyak 12 Polsek, Sulawesi Tenggara 9 Polsek, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 7 Polsek.

Kemudian, kata Panca, bahwa pembangunan lima hingga satu unit Polsek juga akan dilakukan di beberapa wilayah hukum lain.

“Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar Panca.

Lebih lanjut, Panca menjelaskan, aksi yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi pemenuhan satu kecamatan satu Polsek secara bertahap.

Selain itu, juga untuk mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.

Hal tersebut sesuai denhan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Dalam hal ini, keputusan itu membuat 1.062 Polsek tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sebab, polsek hanya bertugas sebagai Kamtibmas.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Keputusan itu pun merupakan tindaklanjut dari program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.(KOMPAS.TV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed