BANTEN (mimbarsumut.com) – Wewenang untuk melakukan penangkapan diberikan kepada penyidik dan penyidik pembantu, dalam hal ini termasuk aparat kepolisian di tingkat Polsek, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, seperti adanya bukti permulaan yang cukup.
Laporan dari wartawan baik lisan maupun tertulis dapat dijadikan sebagai informasi awal atau bagian dari bukti permulaan. Setelah menerima laporan atau informasi dari wartawan, polisi wajib menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Jadi, pernyataan bahwa “Kapolsek/ Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak tidak ada wewenang menangkap setelah menerima laporan tindak pidana adalah tidak benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Serangkaian tindak pidana dimulai dari mendirikan gudang tempat transaksi jual beli BBM jenis solar yang terletak di pinggir jalan raya pintu tol Merak jalan atas sebelah setelah SPBU.
Kedua terlihat jelas kegiatan transaksi jual-beli BBM jenis solar secara tidak sah. Pelaku tidak mengantongi ijin usaha dan tidak mendapatkan izin resmi dari pihak pertamina juga terkait jual beli dari kencingan tangki melalui supir, kemudian kumpulkan lalu jual lagi ke industri.
Hasil penelusuran mimbarsumut.com terlihat jelas satu gadung disamping sebelah kanan Indomart adalah tempat transaksi jual beli bahan kimia. Konon kabarnya pemilik gudang tempat transaksi bahan kimia ini berinvestasi di lapak tempat transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis solar yang terletak berseberang jalan dengan SPBG masih di wilayah hukum Polsek Pulo Merak.
Pengusaha BBM jenis solar yang tidak mengantongi izin usaha, NIB atau perusahaan mitra Pertamina ternyata saat ini berada di wilayah hukum Polsek Pulo Merak. Kantornya tidak jelas, namun gudang penampungan ada di wilayah hukum Polsek Pulo Merak. Tempatnya terletak di dekat pintu tol Merak sebelah kanan dekat dengan rumah makan.
Gudang tersebut ditutup pagar seng. Usahanya adalah mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan menggunakan truk angkutan mengisi BBM dibeberapa SPBU di wilayah hukum Polsek Pulo Merak secara berulang-ulang.
Rumor yang beredar, usaha ini dulu milik almarhum “AD” dan diteruskan pewaris transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis solar secara illegal yakni istri yang juga menjabat salah satu ketua RT di dekat terminal Pulo Merak.
Kejahatan ekonomi yang menguras APBN melalui jual beli BBM bersubsidi jenis solar secara tidak sah di wilayah Hukum Polsek Pulo Merak Kota Cilegon ini melibatkan beberapa unsur, termasuk kordinasi kepihak terkait dan memberikan setoran ala kadarnya kepada pihak pihak tertentu termasuk beberapa orang oknum wartawan.
Hal diatas telah dikonfirmasi kepada Kapolsek Pulo Merak dan Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak.
Kapolsek Pulo Merak mengatakan,
“Kami tidak ada menerima dan tidak kenal inisial HS yang bapak /ibu maksud,” kata Kapolsek.
Ketika ditanya tentang ada gudang tempat transaksi jual beli kimia secara illegal milik RM yang disamping Indomaret jalan atas dekat pintu tol Merak menjawab, “tidak tau,” sanggahnya.
Saat mimbarsumut.com menyampaikan kepada Kapolsek Pulo Merak, kalau pengumpulan BBM jenis solar/ kencingan dari truk angkutan solar yang sebelah kanan dari pintu tol merak setelah SPBU ke dua sebelah kanan diduga milik pak Gabe, apakah bapak mengetahui namun tidak melakukan tindakan selaku Kapolsek Pulo Merak !
Kapolsek Pulo Merak yang terhormat ini mengatakan, “Komandan, kalau Komandan punya kewenangan tangkap aja. Ok Komandan,” tutup Kapolsek lewat chat WA.
Ketika kejahatan ekonomi diatas dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak terkait ada setoran bulanan yang diterima mengatakan, kami tidak ada menerima.
Laporan : mei






