BANTEN (mimbarsumut.com) – Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai cara, seperti mencari dan memberikan informasi tentang dugaan korupsi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, serta mengawasi pengelolaan keuangan publik.
Selain itu, masyarakat juga dapat menolak dan tidak terlibat dalam praktik korupsi, serta mendukung gerakan anti-korupsi, untuk mencari dan memperoleh informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang mereka miliki kepada lembaga yang berwenang. Masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan lembaga publik.
Hal ini dapat dilakukan dengan meminta akses informasi publik, mengawasi kinerja lembaga, dan melaporkan praktik-praktik korupsi.
Dari hal diatas mimbarsumut.com melalui Kepala Perwakilan Prov. Banten resmi melaporkan Dinas Pendidikan Prov Banten ke Kejati Banten Jumat, 15 Agustus 2025.
Alat bukti permulaan berupa surat serta pasal pasal yang dilanggar terlapor juga dicantumkan dalam surat laporan tersebut.
Dana Hibah proyek pengadaan TA. 2013/2014/2015 telah dilelang melalui LPSE Prov. Banten dan ada di LPSE milik Grup 1 Kopassus Serang Banten.
Menayangkan pengumuman lelang di LPSE Grup 1 Kopassus itu merupakan cara menyembunyikan sebagian paket dari pandangan rekanan dan masyarakat.
Laporan : mei sartika sitorus