Kepsek SDN 02 Baros Kab. Serang Bantah Jual Seragam Sekolah Kepada Siswa

BANTEN (mimbarsumut.com) – Kepala SDN 02 Baros Kab. Serang Hj A membantah sekolahnya berubah fungsi jadi toko jual beli pakaian seragam. Bantahan ini disampaikan Kepala sekolah Hj A, melalui chat WA No. 085971xxxxxx, Senin (3/11/2025), menyusul mencuatnya pemberitaan dengan judul ‘SDN 02 Baros Kab. Serang Diduga Berubah Fungsi Jadi Toko Jual Beli Pakaian Seragam Siswa’.

“Selamat sore bu…maaf bu pihak sekolah tidak pernah menjual seragam sekolah, yang kami sediakan kaos olah raga dan rompi almamater itu pun tidak dipaksakan.

Kami hanya melayani siswa yang membutuhkan dan yang mau saja. Pihak sekolah tidak memaksa harus membeli. Terima kasih,” bantah Kepala SDN 02 Baros Kec. Baros Kab Serang Hj. A, kepada mimbarsumut.com.

Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menggantikan peraturan menteri pendidikan sebelumnya dan mengatur jenis, ketentuan, serta manfaat penggunaan seragam sekolah, termasuk seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam khas sekolah.

Hal tersebut disampaikan Joshrius Dir. Eksekutif LPKPI menyikapi bantahan Kepala SDN 02 Baros.

Joshrius Dir. Eksekutif LPKPI yang berkantor di Jakarta dimana saat reformasi tahun 98 adalah merupakan bagian dari aktivis jelas tidak sependapat dengan bantahan Kepala SDN 02 Baros Kec. Baros Kab. Serang.

Dir. Eksekutif LPKPI Joshrius mengatakan, pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah, termasuk kaos olahraga dan rompi / jaket almamater, kepada peserta didik atau orang tua siswa di lingkungan sekolah adalah larangan yang jelas jelas secara tegas dan termaktum dalam beberapa regulasi di Indonesia, terutama,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Masih menurut Dir. Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) Joshrius kelahiran Bekasi 56 tahun silam menyampaikan, orang tua atau wali murid tidak wajib membeli seragam baru, baik kaos olahraga, almamater, maupun jenis seragam lainnya, di sekolah saat pendaftaran ulang atau selama masa pendidikan.

Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah (di pasar atau toko swasta) sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing, jelas Joshrius secara gamblang.

“Untuk seragam spesifik seperti seragam batik atau pakaian olahraga yang mungkin memiliki desain khas sekolah, pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh (sampel) atau spesifikasi bahan/modelnya, tanpa melakukan penjualan langsung di area sekolah seperti SDN 02 Baros Kec. Baros Kab Serang ini” papar Joshrius.

Dia menyampaikan tentang larangan jual beli seragam siswa termasuk almamater dan kaos olahraga yang disediakan pihak SDN 02 Baros tersebut berlaku untuk seluruh jajaran di satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, dan komite sekolah, untuk tidak terlibat dalam kegiatan jual beli seragam.

“Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli dan mengurangi beban finansial orang tua siswa dengan memberikan pilihan yang lebih fleksibel dalam pengadaan seragam” kata Joshrius
ketika diminta tanggapannya tentang adanya dugaan SDN 02 Baros berubah fungsi menjadi toko jual beli pakaian seragam

“Saya minta kepada ibu Bupati Kab. Serang segera bertindak menangani permasalahan ini secara baik dan transparan,” tutup Joshrius.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed