BANTEN (mimbarsumut.com) – Jual beli kimia tanpa ijin resmi merupakan tindak pidana serius. Pelaku transaksi bahan kimia jenis apapun wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum terutama Polsek Kramat Watu Kab. Serang Banten.
Menurut Pasal 197 jo. 106 Undang-Undang No. 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk bahan kimia terkait) tanpa izin edar.
Setelah terjadi transaksi jual beli barang berupa bahan kimia dari berbagai jenis secara melawan hukum di wilayah hukum Polsek Kramat Watu Kab. Serang Banten yang memberikan hasil finansial memadai terhadap pelaku, kini mimbarsumut.com berhasil beberkan keadaan dilapangan.
Senin,17 November 2025 sore hari tim investigasi gabungan wartawan berhasil masuk ke dalam lapak tempat transaksi jual beli bahan kimia secara illegal. Ditemukan banyak drum berserakan secara acak di lokasi. Ada beberapa orang didalam gubuk bermain judi sambil bersantai ria. Hal ini terjadi di lapak milik seorang warga negara yang sudah memiliki asset dari dugaan hasil transaksi jual beli kimia secara illegal.
Dilapak yang satu lagi diduga kuat milik bapak “S” terdapat seorang karyawannya menyambut awak media dengan sapa ramah dan baik. Bahan yang ada di dalam lapak tidak dapat terlihat karena tertutup pagar seng yang sangat rapat ditambah penjagaan yang sangat ketat (pelihara anjing galak).
Sekira pukul 21.00 WIB, tim bergegas ke kantor Polsek Kramat Watu dan tidak berhasil bertemu Kapolsek atau Kanit Reskrim.
Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertemu bapak Kapolsek dan bapak Wakapolsek Kramat Watu dan berbicara terkait lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal tersebut.
Setelah beberapa saat berbicara dengan beliau petinggi di Polsek Kramat Watu tersebut, bapak Kapolsek yang sangat baik memberikan sepucuk amplop dalam map yang berisikan uang Rp. 300. 0000 (tiga ratus ribu rupiah) yang awalnya tim menolak namun dikatakan hanya sedikit buat transportasi kemudian diterima.
Rabu, 19 November 2025 pukul 10 pagi, mimbarsumut.com minta informasi kelanjutan lapak transaksi jual beli kimia secara illegal yang dibalas beliau yang terhormat bapak Kapolsek Kramat Watu agar menghubungi Kanit Reskrim yang sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan respon berkelanjutan dari sang Kanit.
Joshrius menyampaikan terkait hasil temuan lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal mengatakan, lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal ini sudah bertahun tahun beroperasi di tempat itu. Lapak dalam satu lingkup berdiri dua usaha lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal” kata Joshrius.
“Pemilik lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal tersebut sepengetahuan saya tidak ada memberikan upeti persembahan kepada pihak Polsek Kramat Watu. Bahkan ke pihak Polres Kota Serang pimpinan Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., juga tidak ada setoran apapun,” tambah Joshrius.
Lapak transaksi jual beli kimia secara illegal ini sudah beroperasi bertahun tahun tanpa memberikan upeti persembahan kepada penegak hukum setempat, ujarnya.
“Sepengetahuan saya lapak transaksi jual beli kimia secara illegal itu sudah banyak menghasilkan pertumbuhan ekonomi keluarga pemilik dan karyawannya. Bahkan sudah tergolong kaya ke dua orang pemilik lapak tersebut dari hasil transaksi jual beli kimia secara illegal,” beber Joshrius.
Joshrius mengatakan, kenal benar kedua orang pemilik lapak ini. Di lapangan mengoperasikan usaha milik pak “G” kalau tidak salah adalah pak “T”. Pak “T” didukung sangat kuat oleh beberapa orang oknum berseragam, tambah Joshrius.
Usaha lapak transaksi jual beli secara illegal jelas – jelas merugikan perekonomian negara. PPG/IMB tidak ada. Izin usaha transaksi illegal tidak dimiliki, izin perdagangan, AMDAL, pajak, ketenagakerjaan, dan masker saat bekerja, BPJS dan lain-lain, tambah Joshrius.
Masih penjelasan dari Joshrius, Tindak Pidana Asal (Predicate Crime), penjualan bahan kimia ilegal merupakan tindak pidana asal (kejahatan awal) karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang tentang bahan berbahaya, narkotika (jika terkait prekursor), atau perdagangan, tarang Joshrius.
Uang, aset, atau kekayaan lain yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut dianggap sebagai “harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, kata Joshrius.
“Ketika pelaku melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan ilegal tersebut agar terlihat sah (misalnya, mentransfer uang ke berbagai rekening, membeli aset seperti properti, atau menukarnya dengan mata uang lain), maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang” tambahnya.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU secara tegas mengancam pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, tutup Joshrius.
Laporan : mei











