BANTEN (mimbar sumut.com) – Lebaran pertama Senin 1 April 2025 di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Serang Banten H. Abdul bin H. Saleh berhasil ditemui mimbarsumut.com. Dalam pertemuan tersebut, H. Abdul Kepala Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten membeberkan kronologi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2018 silam, sebelum Susilowati menjual tanahnya kepada PT. Infiniti Realty.
H. Abdul bin H. Saleh beli lahan tanah milik Duriah untuk mengganti tanah milik Madisa.
H. Abdul bin H. Saleh mengatakan, pada tahun 2018 yang silam pak Hasan, H. Said dan Sairan menawarkan sebidang lahan tanah milik Madisa yang terletak di blok Mundu Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten kepadanya.
“Pada saat itu, Sehkholib supir pribadi saya sedang mendampingi saya di rumah kediaman saya. Madisa bersama rombongan hadir membawa surat tanah miliknya berupa segel,” tambahnya.
Madisa menjual tanahnya kepada saya dengan cara ganti tanah yang sepadan dengan tanah milik Madisa. Kemudian saya sarankan kepada Madisa untuk mencari tanah yang akan dijual mengganti tanahnya Madisa.
“Beberapa hari berikutnya, rombongan Madisa kembali mengunjungi saya terkait tanah yang akan menggantikan tanahnya yakni tanah milik sdr Duriah. Setelah itu, saya sampaikan untuk menghitung biaya belanja tanahnya Duriah berapa rupiah ? apakah sudah cocok dengan harga tanah Madisa,” tutur H. Abdul.
Menurut H. Abdul, luas lahan Duriah yang akan menggantikan lahan tanahnya Madisa masih belum cukup maka ditambah lagi sebidang lahan tanah di tempat yang berbeda yakni di blok Asem, ditambah lagi dengan sejumlah uang tunai yang saya serahkan hari itu kepada Madisa di hadapan para saksi saksi yang hadir.
Disaat itu pulalah saya minta kepada supir saya Sehkholib untuk mengurus surat jual beli sementara sebagai pegangan pribadi saya. Surat jual beli sementara yang dibuat oleh Sehkholib tersebut hanya buat pegangan sendiri.
“Transaksi jual beli tanah antara saya dengan Durian dan Madisa itu terjadi pada tahun 2018 sebelum ibu Susilowati menjual lahan tanah miliknya kepada PT. Infiniti Realty,” lanjut H. Abdul.
Pada tahun 2019 silam saya dihubungi Susilowati pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 133, SHM no. 122 dan SHM no. 149 yang terletak di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten via telephon selulernya.
“Saya diminta hadir guna menyaksikan jual beli lahan tanah miliknya yang terletak di Desa Nagara kepada PT. Infiniti Realty. Saya bersama Sehkholib berangkat ke Jakarta sesuai dengan pesanan Susilowati.
Hadir disana pihak PT. Infiniti Realty dan pihak keluarga Susilowati. Pak Samuel S Huang selaku Dirut PT. Infiniti Realty juga hadir di sana.
“Saya mau sampaikan sekarang dengan benar dan jelas, “Ibu Susilowati, menjual tanah miliknya yang terletak di Desa Nagara Kec Kibin Kab. Serang Banten kepada PT. Infiniti Realty adalah tahun 2019, 1 tahun setelah saya membeli tanahnya Madisa dan Duriah,” beber H. Abdul.
“Saya terlebih awal membeli tanah milik Duriah untuk tukarkan tanahnya Madisa. Kenapa PT. Infiniti Realty bisa memenjarakan saya ? kan ngak nyambung !!! ,” tegas H. Abdul bin H. Saleh Kades Nagara yang saat ini mendekam di bui Lapas Kelas IIA Serang oleh karena dilaporkan pihak PT. Infiniti Realty ke Polres Kab. Serang 2023 silam.
“Jikalau pun bermasalah transaksi jual beli antara saya dengan Madisa dan Duriah, tidak ada benang merah PT. Infiniti Realty dengan jual beli yang kami lakukan dengan pemilik tanah itu. Jika PT.Infiniti Realty kekurangan luas lahan tanah dari jumlah tanah yang PT. Infiniti Realty belikan dari ibu Susilowati, PT. Infiniti Realty harusnya menuntut Susilowati lah. Atau, ibu Susilowati yang harusnya menuntut Duriah dan Madisa yang merasa menjual tanahnya. Bukan PT. Infiniti Realty memenjarakan saya dengan tuduhan membuat surat palsu,” tutup H. Abdul bin H. Saleh
Menanggapi keterangan diatas, Cebardad S mengatakan, kasus diatas bukan ranah pidana. Itu sudah dipastikan perkara perdata,” kata Cebardad S.
Cebardad S (58) kelahiran Tapanuli Utara menyampaikan dengan tegas, kasus di Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten telah menelan tokoh masyarakat masuk penjara dengan menggunakan hukum positif dalam waktu yang hampir bersamaan.
Mantan Kades Nagara yang di gantikan pak Kades H. Abdul bin H. Saleh dan mantan ketua BPD Desa Nagara Atmaja serta Kades Nagara H. Abdul bin H. Saleh.
“Di Pengadilan Negeri kelas IA Serang Banten telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pada hari Selasa (24/10/2023),” kata Cebardad S.
“Vonis pidana tersebut terkait kasus lahan seluas kurang lebih, 5000 m2 tanah milik Desa Nagara Kec Kibin Kab. Serang Banten yang sampai saat ini dikuasai dan bahkan telah dibangun unit rumah hunian bersubsidi oleh PT. Infiniti Realty.
Lahan tanah milik Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang sekitar luas 5000 m2, tersebut tampak sebagian sudah berdiri unit rumah hunian milik PT. Infiniti Realty (MGK). Lahan tanah tersebut adalah milik Negara Republik Indonesia (NKRI). Menjadi pertanyaan, apakah lahan tanah milik Desa Nagara Kec. Kibin tersebut telah dikeluarkan sertifikat ? Jikalau ya apakah status tanah tersebut sudah dirubah?
Apakah peruntukan yang menghantarkan Atmaja mantan ketua BPD Desa Nagara Kec. Kibin tersebut sudah berubah ? Jikalau belum ada perubahan status tanah dan peruntukan tanah tersebut, bagaimana caranya pihak perusahaan mengajukan IMB/PBG ?
Persyaratan pengajuan IMB/PBG sesuai peraturan yang ada memastikan bahwa lahan milik negara tidak dapat diajukan IMB/PBG oleh per orangan atau korporasi tanpa merubah peruntukan dan status tanah,” jelas Cebardad.
“Saya minta Gubernur dan DPRD Provinsi Banten segera turun tangan untuk menangani permasalahan atas lahan tanah negara yang saat ini dikuasai dan sudah digunakan pembangunan unit rumah hunian bersubsidi oleh PT. Infiniti Realty yang menghantarkan mantan Kades dan Ketua BPD Desa Nagara Kec. Kibin Kab. Serang Banten Ke penjara, ” tutup Cebardad.
Laporan : mei