BANTEN (mimbarsumut.com) – Kantor Pengadilan Negeri Pandeglang Banten adalah sarana masyarakat dalam mencari keadilan yang nyata dan bermartabat.
Belum lama ini telah terjadi proses persidangan perdata No. 8/PDT.G/2025/PN.pdl yang dipimpin tiga orang hakim yang terdaftar sebagai PNS di kantor Pengadilan Negeri Pandeglang.
Proses persidangan terlihat jelas cenderung majelis hakim berpihak kepada tergugat. Pasalnya, sejak awal dimulainya persidangan sampai saat ini identitas penggugat disembunyikan dari tergugat.
Misalkan, fotocopy KTP para penggugat tidak pernah diperlihatkan jelas dimuka sidang. Kemudian hak gugatan recovensi tergugat dikebiri, bahkan pemanggilan saksi yang diajukan tergugat pupus sampai detik ini tidak kunjung dipanggil secara patut oleh pihak Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sekira bulan Agustus silam, tergugat I telah menyampaikan kepada majelis hakim dimuka sidang terkait nama tergugat telah dimanipulasi penggugat untuk segera menghentikan proses persidangan untuk mengurangi beban biaya yang timbul. Namun, majelis hakim tidak menggubris dan meneruskan proses sidang.
Kamis, 25 September 2025 tergugat II telah mengirim langsung surat permohonan penundaan waktu jadwal sidang. Namun, pihak pengadilan negeri Pandeglang menyampaikan kecil kemungkinan permohonan penundaan tersebut disetujui pihak pengadilan. Bahkan Panitra Pengganti melalui seorang staf PN Pandeglang menyampaikan tentang para tergugat tidak membuat kesimpulan pun bisa dalam jadwal berikutnya.
Menurut teori hukum pidana, frasa “barang siapa” dalam Pasal 263 KUHP mengacu pada siapa saja, tanpa kecuali, termasuk presiden atau hakim majelis, karena tidak ada pengecualian hukum yang diberikan dalam rumusan pasal tersebut untuk jabatan tertentu, meskipun dalam praktiknya penerapan hukum dapat dipengaruhi oleh kedudukan seseorang melalui pertimbangan politik, sosial, dan hukum yang lebih luas.
Kemudian “Barang Siapa”! Dalam ilmu hukum pidana, frasa “barang siapa” adalah istilah umum yang berarti setiap orang atau setiap individu yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Pada subjek hukum; “Barang siapa” tersebut mencakup seluruh subjek hukum, termasuk pejabat negara seperti presiden dan hakim majelis, karena tidak ada ketentuan dalam pasal 263 KUHP yang memberikan pengecualian berdasarkan jabatan atau kedudukan.
Namun, meskipun tidak ada pengecualian khusus, penerapan hukum bagi pejabat negara seperti presiden atau hakim majelis bisa menjadi lebih kompleks oleh karena jabatannya sebagai sarana melanggar suatu undang-undang. Hal ini karena mereka memiliki kedudukan dan kewenangan yang khusus dan mungkin dilindungi oleh undang-undang atau tata cara tertentu terkait proses hukum seperti adanya pengawasan internal yang merupakan suatu pedoman mengetahui adanya pelanggaran kode etik atau semacamnya.
Hal diatas diungkapkan Joshrius tergugat I Perkara No.8/PDT.G/2025/PN.Pdl Pandeglang baru baru ini saat dikunjungi di lapas kelas IIA Serang Banten.
“Dalam kasus pemalsuan surat oleh pejabat tinggi, selain jerat pidana Pasal 263 KUHP, mungkin juga akan mempertimbangkan aspek-aspek lain, seperti wewenang dan perlindungan hukum yang dimiliki oleh jabatan tersebut, serta pertimbangan politik dan sosial yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum” tambahnya.
Menurut Joshrius, dia akan melaporkan majelis hakim perkara No. 8/PDT.G/2025/PN. Pdl, ke Polres Pandeglang terkait memakai surat keterangan identitas palsu yang sengaja dimanipulasi pihak penggugat” imbuhnya.
“Majelis hakim dengan sengaja mengeluarkan dua putusan sela menggunakan berupa keterangan nama dan identitas saya yang lain,” tambah Joshrius.
Ketika ditanya tentang Polres Pandeglang tidak akan memproses laporannya, Joshrius mengatakan, akan menurunkan massa kejalanlah! Masa Polri tidak mau membenahi dirinya dengan hanya karena tiga orang anggota majelis hakim, tambahnya.
Apa tidak takut dikriminalisasi ? Joshrius dengan lugas mengatakan, “saya sudah dua kali dikriminalisasi, lalu apa yang saya takutkan? Masalah penjara bagi saya itu sudah bahagian dari rumah pribadi saya! tutup Joshrius menyudahi perbincangan.
Laporan : mei











