BANTEN (mimbarsumut.com) – Beberapa pemberitaan terkait adanya dugaan pungli melalui kegiatan jual beli seragam sekolah di SDN 02 Baros Kab. Serang dan SDN 01 Sindang Sari Kab. Serang Prov Banten adalah merupakan kegiatan yang sudah bertahun-tahun berjalan yang berpotensi meresahkan orang tua murid.
Bahkan, pihak penyelenggara sekolah tersebut terang terangan telah mengakui perbuatannya melalu chat WA “Selamat sore bu…maaf bu pihak sekolah tidak pernah menjual seragam sekolah , yang kami sediakan kaos olah raga dan rompi almamater itu pun tidak di paksakan.
Kami hanya melayani siswa yang membutuhkan dan yang mau saja . Pihak sekolah tidak memaksa harus membeli. Terima kasih (chat Kepsek SDN 02 Baros).
Sementara pengakuan Kepala Sekolah SDN 01 Sindang Sari Kab. Serang melalui chat WA, “Selamat pagi juga ibu saya sedang bimtek ibu,, di sekolah saya,, saya serahkan ke paguyuban jadi ada yang mengelola dari pihak ortu,, sekolah hanya memberikan logo saja ibu”.
Menanggapi hal terkait dugaan pungli di SDN 02 Baros/SDN 01 Sindang Sari diatas Joshrius Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) mengatakan, Kewenangan Penyelidikan berdasarkan UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan dalam bidang intelijen penegakan hukum.
Informasi awal dari media massa dapat menjadi salah satu dasar untuk memulai proses identifikasi dan penyelidikan suatu dugaan tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, kata Joshrius
Joshrius Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) yang berkantor di Jakarta ini menyampaikan dengan tegas baru baru ini di Kota Serang ke mimbarsumut.com.
“Informasi di media massa dianggap sebagai bentuk laporan atau pengaduan masyarakat secara tidak langsung. Masyarakat juga dapat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Kejaksaan memiliki mekanisme untuk memproses pengaduan atau informasi yang masuk,” tambah Joshrius
Bahkan, lanjutnya, Jaksa Agung sendiri mengakui pentingnya peran media dalam membangun citra penegakan hukum dan komunikasi publik. Keterbukaan informasi dan sinergi dengan media menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, tambahnya
Joshrius menegaskan, meskipun informasi dari media bisa menjadi pemicu awal, tindak lanjut resmi oleh Kejaksaan tetap harus melalui prosedur internal, seperti penelaahan awal dan pengumpulan bukti yang cukup sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan formal.
Masih Joshrius, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk merespons informasi publik, termasuk dari media, yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum, dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Harapan Joshrius terkait dugaan Pungli SDN 02 Baros/SDN 01 Sindang Sari Kab. Serang, Kajari Serang segera tangkap pelakunya !,” tutup Joshrius.
Laporan : mei











