BANTEN (mimbarsumut.com) – Penelusuran mimbarsumut.com di wilayah hukum Polresta Serang Kota, saat ini sudah sangat menghawatirkan kemerosotan citra Polri dari kepercayaan masyarakat. Bahkan untuk menindak lanjuti peristiwa pidana yang sudah berlangsung bertahun-tahun pun terjadi tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak Polresta Serang Kota
mimbarsumut.com telah melayangkan surat wawancara langsung kepada bapak Kapolres Serang Kota terkait maraknya tempat usaha transaksi secara illegal di wilayah hukum Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Peristiwa pidana seperti transaksi jual beli kimia, aspal, batubara dan lainnya sudah berlangsung lama sekali terjadi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Bahkan pemberitaan media terkait lapak lapak tempat transaksi secara illegal juga tidak digubris.
Belum lama ini mimbarsumut.com menemukan lapak tempat transaksi secara illegal di wilayah hukum Polresta Kota Serang milik “S” dan RG, tepat berada di lingkungan tempat pembuangan limbah tinja secara tidak sah.
Kedua orang pemilik lapak tersebut saat ini sudah tergolong kaya hasil dari dugaan transaksi jual beli barang barang secara illegal.
Pengusaha yang tidak mengantongi badan usaha secara hukum tersebut mempekerjakan berbagai teknik kemampuan. Ada orang yang khusus menangani teknis membuka segel, ada yang menangani keamanan dengan mengoperasikan oknum berseragam. Dan ada bagian operator yang melakukan penyedotan menggunakan slang. Ada bagian marketing penjualan dan pencarian sumber barang secara illegal.
Masih di wilayah hukum Polresta Serang Kota Prov Banten, dugaan transaksi jual beli kimia, aspal, batu bara, minyak sayur curah, gula dll, terletak didekat dengan salah satu SPBU di Kecamatan Kramat Watu wilayah hukum Polresta Serang Kota, tepatnya dilahan tanah milik salah satu perusahaan besar.
Lapak yang diduga milik HSG adalah sebuah gudang yang tertutup rapat dekat dengan SPBU tersebut, saat ini juga sedang ada proyek pembangunan suatu gudang yang akan dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar skala besar diduga milik seorang oknum yang berseragam.
Lokasi proyek pembangunan gudang tersebut didirikan tertempel dengan gudang tempat kimia dan berbagai jenis barang tanpa dokumen / illegal milik HSG.
Gudang baru tersebut sengaja dibangun guna menutupi gudang kimia milik mafia kimia terbesar yang tak pernah tersentuh hukum oleh penegak hukum yang berkaitan dengan perkara jual beli secara illegal.
Informasi dan data yang dimiliki mimbarsumut.com, terkait pemilik lapak jual beli bahan kimia secara illegal berisinial HSG diduga dimodali pengusaha kimia dari Jakarta yang berisinial “M”. Konon, kabarnya “M” menyerahkan modal awal pada tahun 2021 yang lalu sebesar Rp. 1.000.000.000,- ke rekening kepala lapaknya yang bermarga Gultom.
Transaksi illegal yang dilakukan pihak HSG yang telah mendapatkan
suntikan dana modal usaha dari “M” bertujuan pihak HSG mengumpulkan bahan kimia secara illegal, kemudian menjual kepada “M” dengan harga yang telah tersepakati secara lisan (saling percaya).
Rumor yang beredar bahwa sekitar tahun 2021, diduga telah terjadi serangkaian tindak pidana di wilayah hukum Polresta Serang Kota, tepatnya didekat pintu tol Cilegon Timur. Pemilik lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal “HSG” diduga memimpin segerombolan pasukan merampas 2 unit tangki kimia berisikan kimia cair jenis MEG.
Segerombolan orang disiagakan mulai dari siang hari dan ditempatkan di depan salah satu pabrik yang memproduksi kimia cair. Setelah 2 unit tangki kimia yang mereka target keluar dari pabrik tersebut, para pasukan segerombolan orang itu menggiring 2 unit tangki berisi kimia cair itu ke arah lapak yang berada di dekat SPBU Toyo Merto milik HSG.
Para segerombolan orang dalam perjalanan, HSG diduga menghentikan truk tangki kimia dan langsung mengambil alih salah satu tangki kimia dan menyetir sendiri sampai ke lokasi timbangan Batu Bara yang terletak disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah selesai melakukan penimbangan kedua untuk tangki kimia tersebut secara tidak sah, tangki kimia digiring mengarah kelapak milik pelaku yang kemudian diketahui terjadi insiden yakni seorang supir tangki kimia yang setirnya dikuasai HSG pingsan.
Mengetahui, supir tangki telah pingsan, HSG bersama dua orang temannya ingin melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Cilegon guna menutupi dugaan kejahatannya.
Dikabarkan, supir tangki dibawa ke salah satu rumah sakit terdekat pada saat itu. Orang menghantarkan supir tangki kimia tersebut adalah orang pemilik rekening buku tabungan tempat penampungan dana modal Rp. 1 M dari “M” yakni “GG”. Korban masih terbaring lemas kemudian “GG” meninggalkannya tanpa pemberitahuan kepihak rumah sakit yang mengakibatkan supir tangki tersebut meninggal dunia.
Menurut Joshrius, perkara itu sebenarnya sudah ditangani pihak Polda Banten Subdit III Jatanras. Pihak dari pabrik sudah ada yang terpidana terkait hal jual beli kimia secara tidak sah. Namun, perkara terkait dugaan perampasan yang dilakukan orang itu, sampai saat ini tidak ada kejelasan secara hukum, kata Joshrius
Bahkan, terkait orang yang meninggal dunia tersebut juga sampai saat ini tidak ada pengusutan secara tuntas.
Ketika ditanya tentang penyebab kematian seseorang supir tangki kimia, Joshrius mengatakan, Polda dan Polres Kota Serang sampai saat ini, yang saya ketahui tidak ada niat mengungkap kasus dugaan perampasan 2 unit tangki kimia yang mengakibatkan seorang supir tangki kimia meninggal dunia.
Bahkan, saya mencurigai dugaan pembungkaman kasus ini pihak terkait telah melakukan kriminalisasi terhadap diri saya. Pihak tertentu telah berkonspirasi memenjarakan saya, kata Joshrius.
Bagaimana anda mengatakan tentang perkara yang menimpa anda itu adalah bahagian dari konspirasi ? Joshrius mengatakan, HSG melaporkan dirinya bulan Pebruari 2023. Hasil dari laporan itu, Polda Banten menangkap kami 3 orang di Kab Toba. 2 orang tersangka wanita dan saya. Pihak Polda Banten yang bertugas ada yang diduga melakukan pelecehan seksual dikarenakan pihak penyidik tidak ada polwan, jelas Joshrius.
“Pada saat terjadi penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Toba kemudian ditahan / dikekang di Hotel Serenauli Toba selama beberapa hari. Kemudian, dibawa kami 3 orang tersangka ke Polda Banten, usai pemeriksaan, 1 orang tersangka dilepaskan yang awalnya seorang tersangka kemudian didirikan menjadi saksi palsu guna menjerat dirinya menjadi tersangka dalam hal membungkam saya agar tidak membongkar kasus perampasan 2 unit tangki kimia yang mengakibatkan seorang supir meninggal,” papar Joshrius.
Setelah itu, dua orang lagi tersangka ditahan / dikekang selama beberapa hari disalah satu hotel di Kota Serang. Kemudian tanggal 28 Oktober 2023 ditahan di Rutan Polda Banten.
Masih Joshrius, pendek cerita masih dalam masa proses pencarian keadilan saya mengirimkan permohonan pernyataan/memori kasasi ke Mahkamah Agung yang dibuatkan surat pengantar oleh bapak Karutan Serang. Nah, berkas itu dihilangkan pihak tertentu yang mengakibatkan permohonan kasasi sampai saat ini tidak kunjung ada putusan dari MA.
Saat ini apa yang bapak lakukan terkait perkara ini semua, “saya sudah melaporkan penyidik dan atasannya yang menangani perkara dugaan konspirasi itu dan saat ini sedang ditangani pihak Propam Polda Banten dan Itwasda Polda Banten” kata Joshrius
“Terkait lapak tempat transaksi jual beli kimia secara illegal milik HSG sudah saya buatkan lapdu di Polsek Kramat Watu. Tinggal tunggu proses kelanjutannya,” tambah Joshrius.
Apakah bapak mengetahui peristiwa pidana dugaan perampasan 2 unit tangki kimia mengakibatkan seorang supir tangki kimia meninggal itu ? Joshrius menyampaikan, “ya. Bahkan sekitar tahun 2022 yang lalu saya sudah menghadap ke Kasubdit Jatanras Polda Banten saat itu yang diperkenalkan kawan saya yakni seorang Ahli pidana dan saya telah memberikan keterangan yang dicatat seorang anggota dengan tulisan tangan.
Saat ditanya tentang kebenaran dana modal HSG. Joshrius mengatakan, keterangan ini serta alat bukti sudah saya serahkan kepihak Polsek Kramat Watu.
“Saya juga sudah menyerahkan alat bukti transfer dan sebagian transaksinya,” tutup Joshrius.
Keadaan di lapangan saat ini, gudang baru yang akan dijadikan tempat transaksi jual-beli BBM bersubsidi jenis solar milik seorang yang sangat terkenal dibidang transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis solar secara illegal yakni oknum berseragam inisial “Y”. Proyek pembangunan tanpa PPG/IMB ini diduga sengaja dibuat guna menghalangi pandangan masyarakat terhadap lapak milik HSG yang dioperasikan oleh “GG”.
Transaksi jual beli aspal berada tepat dibelakang lapak milik HSG. Jual beli aspal ini dikabarkan sudah terjadi bertahun tahun tanpa tersentuh hukum dari Polres Kota Serang.
Bahkan disekitar lapak milik HSG tersebut tertumpuk menggunung batu bara yang sampai berita ini di turunkan Polresta Serang Kota diduga tidak pernah melakukan penindakan secara hukum.
Hal semua diatas ingin di konfirmasi kepada bapak Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H. beberapa kali dan berulang ulang, yang terhormat Kapolresta Serang Kota tidak merespon. Bahkan, kegiatan transaksi jual beli barang barang/bahan secara illegal sampai saat ini semakin marak.
Laporan : mei










