Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Dua Hari

Uncategorized449 views

BATU BARA – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Antik 2026. Dalam dua hari, jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama personel polsek berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada 16 hingga 17 Mei 2026 dengan mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

 

### Tersangka Ditangkap di Medang Deras

 

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 16 Mei 2026.

 

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

 

Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

 

### Polsek Talawi Amankan Pemuda Asal Simalungun

 

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 16 Mei 2026.

 

Personel Unit Reskrim Polsek Talawi menangkap tersangka berinisial ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun.

 

Pelaku diamankan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

 

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,68 gram, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.

 

Polisi menyebut tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

 

### Remaja 16 Tahun Ditangkap dengan Pil Ekstasi

 

Sementara itu, kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

 

Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan tersangka berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

 

Pelaku ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

 

### Polres Batu Bara Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

 

Rangkaian pengungkapan kasus dalam Ops Antik 2026 ini kembali menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Tidak hanya bandar narkoba, pengguna narkotika juga menjadi target penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

 

Laporan: Sutan S.

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *