Pemkab Taput Didesak Lakukan Reformasi Total Tempat Hiburan Malam

TAPUT (mimbarsumut.com) – Pasca razia terhadap sejumlah kafe remang-remang yang dilakukan oleh Satpol PP dan Kepolisian Taput di wilayah Kecamatan Siborongborong, berbagai kalangan kini menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak berhenti pada razia semata. Desakan publik mengarah pada perlunya solusi yang menyeluruh, manusiawi, dan berkelanjutan agar praktik-praktik menyimpang di tempat hiburan malam benar-benar dapat dihentikan dari akarnya.

Pantauan mimbarsumut.com fenomena tempat hiburan malam yang menyimpang dari izin operasional bukanlah hal baru. Namun hingga kini belum ada langkah pembenahan struktural dari Pemkab Taput selain penertiban sementara yang kerap bersifat reaktif.

Sejumlah solusi konkret yang disampaikan kalangan aktivis, pemerhati sosial, dan tokoh masyarakat untuk Pemkab Taput antara lain, 1. Moratorium dan evaluasi total izin tempat hiburan. Pemkab diminta segera menghentikan sementara penerbitan izin baru untuk kafe dan tempat hiburan malam, sambil melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin yang telah diterbitkan. Izin yang menyimpang harus dicabut tanpa kompromi.

2. Zonasi Khusus Tempat Hiburan. Pemerintah daerah didesak untuk menyusun dan memberlakukan zonasi tempat hiburan yang terpisah dari pemukiman warga, rumah ibadah, dan lembaga pendidikan. Ini penting untuk menghindari konflik sosial dan menjaga tatanan nilai lokal.

3. Peraturan Daerah (Perda) Khusus Tempat Hiburan Malam. DPRD Taput didorong segera mengesahkan Perda khusus tentang pengelolaan tempat hiburan malam, termasuk jam operasional, larangan aktivitas ilegal, sanksi pidana dan administratif, serta kewajiban pelaporan aktivitas usaha secara berkala.

4. Konversi usaha ke sektor produktif. Pemkab diminta menyediakan program konversi usaha bagi pemilik kafe yang mau beralih ke sektor ekonomi lain seperti kuliner keluarga, galeri seni budaya, UMKM kreatif, atau penginapan wisata. Pemerintah bisa memberikan insentif pajak dan modal bergulir.

5. Rehabilitasi sosial yang humanis. Pekerja hiburan malam yang terjaring dalam razia sebaiknya tidak hanya dikirim ke luar daerah, tapi dibina melalui pendekatan sosial, pelatihan kerja, dan reintegrasi ekonomi yang layak di daerah asalnya.

6. Pelibatan tokoh masyarakat dan gereja. Dalam jangka panjang, Pemkab diminta membangun gerakan moral lintas sektor dengan melibatkan gereja, tokoh adat, komunitas pemuda, dan aktivis perempuan, guna menciptakan edukasi sosial yang membumi tentang bahaya eksploitasi dan prostitusi terselubung.

Razia hanyalah satu sisi dari persoalan. Bila akar masalahnya dibiarkan — lemahnya regulasi, perizinan yang dilanggar, dan ketiadaan pengawasan — maka pelanggaran akan terus terjadi, hanya berpindah tempat, mungkin lebih tersembunyi.

Pemkab Tapanuli Utara harus berani mengambil langkah sistemik, bukan kosmetik. Bukan hanya demi menjaga citra “kota iman”, tetapi demi membangun masyarakat yang bermartabat, aman, dan berdaya secara ekonomi.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed