Terkait Proyek Cytotoxic RSUD H OK Arya Zulkarnain, Anggaran Rp 1,3 M PPK Tidak Bisa Menjelaskan Mutu Beton.

Proyek Cytotoxic

BATUBARA (mimbarsumut.com). Pondasi beton tiang proyek pembangunan bangunan Cytotoxic yang dikerjakan dengan jangkauan waktu 150 hari berlokasi di RSUD H OK Arya Zulkarnain di Kab. Batubara masih menjadi pertanyaan mengenai kualitas bahan dan material dan diduga tidak sesuai bestek

Saat mencoba mempertanyakan kualitas mutu beton, sudahkah para pekerja dicover BPJS Ketenagakerjaan, melalui telepon WhatsApp pada Rabu, (16/7/2025). Serta dipertanyakan apakah setiap hari dilokasi pekerjaan proyek ada tim K3 yang bersertifikat.

Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama P.Nasution, hanya memberikan jawaban yang tidak pasti. “Kalau mengenai hal itu, kami sudah kirim surat kepada inspektorat, jadi, coba tanyakan saja hal itu kepada inspektorat, biar mereka yang menjawab nya”, ujar Paisal.

Padahal diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang melibatkan pengeluaran anggaran, baik itu DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Serta memiliki peran penting dalam memastikan pengadaan barang/jasa berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPK juga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang baik dan benar.

Hal itu sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku PBJ. Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa, harus memiliki integritas dan disiplin, menandatangani Pakta Integritas, memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar, berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.

Sangat disayangkan jika PPK proyek pembangunan dengan total anggaran Rp. 1.315. 073.772.09 tidak bisa menjelaskan kualitas mutu beton secara transparan, serta tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar profesionalisme dalam menjalankan tugasnya

TIM

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed