11 Tahun Tidak Dapat Hak Sebagi Mantan Istri, Tiur Wahyuni Berharap Ombudsman Sumut Dapat Menyikapinya Pengaduannya

RAGAM, SUMUTDibaca 714 Kali
Tiur Wahyuni saat membuat pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumut

SUMUT (MS) – Hampir sebulan berlalu, pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti S.Sos MAP ke Ombudsman perwakilan Sumut belum ada titik terang.

“Belum ada perkembangannya, sudah hampir satu bulan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumut belum ada titik terang, ” ungkap Tiur Wahyuni, Senin (08/11/2021)

Mantan suaminya Adri Rivanto S.TPP hingga saat ini, belum dipanggil Ombudsman Perwakilan Sumut untuk menyikapi laporan Tiur Wahyuni Zulyanti yang mencari keadilan.

Sebagaimana pernah diberitakan, Adri Rivanto, seorang ASN di lingkungan Pemko Binjai yang saat ini menjabat Kabag Pemerintahan diduga tidak memberikan hak terhadap mantan istrinya setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama Binjai dengan putusan resmi no : 3 /AC/2011/PA/MSY/BJi.

Sesuai putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, putusan Pengadilan Agama tidak berwenang memutuskan masalah hak korban yang dilindungi UU pasal 8 PP tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam pasal 8 ayat (33) PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 dengan menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan hak ketentuan administratif dan pejabat atau atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bukan merupakan hukum acara atau hukum matriel pada Pengadilan Agama. Hal ini, sesuai dengan Yurisprudesi MA .RI no 11K/AG /2001.

Selanjutnya, pada pasal 16 dari peraturan yang sama dinyatakan bahwa ASN yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai pasal 8 dijatuhi hukuman disiplin berat. Ayat (3) menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada ASN yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri/ anak anaknya.

Dan ayat (4) hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban ASN untuk memberikan sebagian gaji yang merukan hak mantan istri / anak anaknya.

Dan pada pasal 3 berdasarkan Yurisprudensi putusan MA .RI No 11K/AG /2001 jelas diatur bahwa pemberian 1/2 bagian gaji diatur pada pasal 8 PP No 10 tahun 1983 pemberian 1/2 gaji merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Dengan demikian maka kewajiban pemberian sebagian gaji kepada istri harus tetap dilaksanakan.

Sementara, jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh ASN pria terhadap mantan istri adalah setengah gajinya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi melalui WhatSAAP mengatakan bahwa saat ini proses berjalan dan sesuai data lengkap akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan.

Dengan raut wajah menangis, Yanti mengharap kepastian keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Yanti menanti keadilan.

Sebagai fungsi pengawasan terhadap suatu tindakan dari pejabat admistrasi atau pelayanan publik terhadap maladmistrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya dapat segera diselesaikan sesuai hak ketentuan pasal UU pemerintah yang berlaku.

Selama 11 tahun, Yanti tidak menerima hak sebagai mantan istri sah Adri Rivanto yang merupakan ASN.

Dirinya berharap Ombudsman Perwakilan Sumut dapat segera menindaklanjuti pengaduannya dan memanggil Adri Rivanto yang sudah 11 tahun tidak pernah memberikan haknya sebagai mantan istri.

Laporan : Anton Garingging Tahun Tidak Dapat Hak Sebagi Mantan Istri, Tiur Wahyuni Berharap Ombudsman Sumut Dapat Menyikapinya Pengaduannya

SUMUT (MS) – Hampir sebulan berlalu, pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti S.Sos MAP ke Ombudsman perwakilan Sumut belum ada titik terang.

“Belum ada perkembangannya, sudah hampir satu bulan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Sumut belum ada titik terang, ” ungkap Tiur Wahyuni, Senin (08/11/2021)

Mantan suaminya Adri Rivanto S.TPP hingga saat ini, belum dipanggil Ombudsman Perwakilan Sumut untuk menyikapi laporan Tiur Wahyuni Zulyanti yang mencari keadilan.

Sebagaimana pernah diberitakan, Adri Rivanto, seorang ASN di lingkungan Pemko Binjai yang saat ini menjabat Kabag Pemerintahan diduga tidak memberikan hak terhadap mantan istrinya setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama Binjai dengan putusan resmi no : 3 /AC/2011/PA/MSY/BJi.

Sesuai putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, putusan Pengadilan Agama tidak berwenang memutuskan masalah hak korban yang dilindungi UU pasal 8 PP tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam pasal 8 ayat (33) PP No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990 dengan menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan hak ketentuan administratif dan pejabat atau atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bukan merupakan hukum acara atau hukum matriel pada Pengadilan Agama. Hal ini, sesuai dengan Yurisprudesi MA .RI no 11K/AG /2001.

Selanjutnya, pada pasal 16 dari peraturan yang sama dinyatakan bahwa ASN yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai pasal 8 dijatuhi hukuman disiplin berat. Ayat (3) menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada ASN yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri/ anak anaknya.

Dan ayat (4) hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban ASN untuk memberikan sebagian gaji yang merukan hak mantan istri / anak anaknya.

Dan pada pasal 3 berdasarkan Yurisprudensi putusan MA .RI No 11K/AG /2001 jelas diatur bahwa pemberian 1/2 bagian gaji diatur pada pasal 8 PP No 10 tahun 1983 pemberian 1/2 gaji merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.

Dengan demikian maka kewajiban pemberian sebagian gaji kepada istri harus tetap dilaksanakan.

Sementara, jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh ASN pria terhadap mantan istri adalah setengah gajinya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi melalui WhatSAAP mengatakan bahwa saat ini proses berjalan dan sesuai data lengkap akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan.

Dengan raut wajah menangis, Yanti mengharap kepastian keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Yanti menanti keadilan.

Sebagai fungsi pengawasan terhadap suatu tindakan dari pejabat admistrasi atau pelayanan publik terhadap maladmistrasi atau dugaan penyimpangan prosedur dalam prosesnya dapat segera diselesaikan sesuai hak ketentuan pasal UU pemerintah yang berlaku.

Selama 11 tahun, Yanti tidak menerima hak sebagai mantan istri sah Adri Rivanto yang merupakan ASN.

Dirinya berharap Ombudsman Perwakilan Sumut dapat segera menindaklanjuti pengaduannya dan memanggil Adri Rivanto yang sudah 11 tahun tidak pernah memberikan haknya sebagai mantan istri.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed