
BATU BARA (MS) – Asyik main judi leng di warung kopi milik di Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Batu Bara, 3 petani ditangkap tim Sat Reskrim Polres Batu Bara, Rabu (15/5).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP. Pandu Winata, melalui Kasie Humas Aiptu Ismunazir, Kamis (16/05) menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perjudian di kedai kopi.
Berbekal informasi dari masyarakat tim Sat Reskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyidikan dan ketika melihat orang sedang bermain judi langsung diadakan penyergapan.
Ketiga tersangka Evan Tambunan (33) warga Desa Sukaraja Kec. Air Putih Kab.Batu Bara, Gonggom Sirait (48), warga Desa Tanah Tinggi Kec. Tanah Tinggi Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara dan Boy Parhusip (32) warga Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara tidak berkutik ketika disergap polisi.
Dari TKP polisi menyita barang bukti uang kertas sebanyak Rp. 577.000, 56 keping kartu Joker dan 25 biji dam batu.
Ketiga pelaku berikut barang bukti malam itu juga diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna pengusutan lebih lanjut.
Selain memeriksa ketiga tersangkak, unit Reskrim juga mengambil keterangan 3 orang saksi yakni Jupen Manurung (52) (pemilik kedai kopi) serta dua orang lainnya.
Laporan : Sutan S