Bupati Batubara Instruksikan Pendirian Posko COVID-19 Di Tempat Keramaian

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batubara Ronald F.Siahaan memberi instruksi pelaksanaan tugas di salah satu Posko COVID-19

BATUBARA (MS) – Untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) pasca diumumkannya 4 Desa / Kelurahan di Kabupaten Batubara sebagai Zona Merah COVID-19, Bupati Ir H Zahir, MAP langsung mengeluarkan instruksi kepada Sat Pol PP untuk mendirikan tenda Posko penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan di tempat – tempat keramaian.

Menerima instruksi tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Batubara Rahman Hadi melalui Kabid Penegakan Perda Ronald F. Siahaan beserta personil langsung mendirikan tenda Posko COVID-19 di tempat tempat yang rawan kerumunan, Kamis  (20/5/2021).

Pantauan wartawan, Kabid Penegakan Perda Ronald F. Siahaan beserta personil mulai memasang tenda Posko di beberapa tempat seperti Pasar Delima  Indrapura, Pasar Pagi, Taman Limapuluh Kota di ring road, Kebun Kopi, Pasar tradisional Lima Puluh Kota, Simpang Sei Bejangkar dan beberapa tempat wisata pantai di wilayah Kabupaten Batubara.

Sesuai instruksi Bupati, Posko melakukan imbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Batubara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media sejak sehari sebelumnya  (19/5/2021) Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batu Bara Ronald F. Siahaan memberikan instruksi sekaligus mengecek langsung persiapan  personilnya untuk mendirikan tenda Posko Kesiapan Satgas COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Satgas COVID-19, berharap agar masyarakat dapat sadar, peduli, serta mau melaksanakan anjuran Protokol Kesehatan.

Dikatakan Siahaan kesadaran masyarakat diperlukan agar penyebaran virus COVID-19 dapat ditekan dan terpenting adalah demi keselematan dan kesehatan masyarakat.

“Selanjutnya Pemkab Batubara bersama tim Satgas COVID-19 mengajak seluruh masyarakat untuk tetap terus dapat mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu 5 M + 3 T, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama”, tandas Siahaan.

Untuk diketahui, pada Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang dipimpin Bupati Ir H Zahir, MAP, Selasa (18/5/2021) pada laporannya Kadis Kesehatan Kabupaten Batubara drg Wahid Khusyairi mengumumkan empat desa/kelurahan di Kabupaten Batubara Zona Merah COVID-19.

Keempatnya adalah Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed