Bupati Batubara Percayakan Lima Camat Jadi Plt Dinas, Praktisi Hukum : Tanggung Jawab Besar Untuk Daerah

Batubara, RAGAM, UMUM185 views

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Fenomena lima camat di Kabupaten Batubara yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah dinas kini menjadi sorotan publik. Kondisi ini menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat terkait efektivitas kerja dan profesionalitas para pejabat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa camat yang mendapat amanah rangkap jabatan tersebut antara lain H. Ilyas, Camat Talawi, yang juga menjabat Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus Plt Ketua KONI Batubara.

Kemudian Efendi, Camat Datuk Tanah Datar, dipercaya menjadi Plt Sekretaris Dinas Pendidikan. Wali Wala Sagala, Camat Sei Balai, kini menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan, sementara Mulyadi, Camat Air Putih, diamanahkan sebagai Plt Kepala Dinas Sosial. Tak ketinggalan Adri Aulia Harahap, Camat Limapuluh, yang juga dipercaya sebagai Plt Sekretaris DPRD Batubara.

Penugasan rangkap jabatan ini merupakan langkah Bupati Batubara untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif sembari menunggu pejabat definitif di masing-masing posisi.

Bupati memberikan kepercayaan penuh kepada para camat tersebut guna membantu menjalankan visi dan misi pembangunan daerah menuju masyarakat Batubara yang sejahtera.

Sementara itu, Praktisi Hukum Batubara, Ikhsan Matondang, SH, turut memberikan pandangannya. Ia menilai penunjukan para camat sebagai Plt di sejumlah dinas merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sepenuh hati.

“Rangkap jabatan ini tentu bukan hal mudah, tetapi justru menjadi tantangan bagi para camat untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Saya berharap mereka mampu bekerja maksimal, menjaga profesionalitas, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ikhsan, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah agar seluruh tugas pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan.

“Selama dijalankan dengan komitmen dan integritas, kita harus yakin amanah ganda ini bisa menjadi kesempatan untuk membuktikan dedikasi dalam membangun Batubara yang lebih maju,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 17 ayat (2), disebutkan bahwa.

“Pegawai ASN dilarang merangkap jabatan pada jabatan lain yang pelaksanaannya dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.”

Ketentuan ini berlaku khusus bagi pegawai ASN, termasuk camat dan pejabat struktural di pemerintahan daerah, tidak berlaku bagi TNI atau Polri yang diatur oleh undang-undang tersendiri.

Namun, dalam konteks penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), hal tersebut diperbolehkan secara terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.04.00/2021, yang menegaskan bahwa pengangkatan Plt hanya bersifat sementara sampai pejabat definitif ditetapkan, dengan mempertimbangkan beban kerja serta efektivitas kinerja.

Dengan demikian, penugasan camat sebagai Plt di sejumlah dinas masih dimungkinkan secara hukum, selama tidak melanggar batas kewenangan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Publik pun berharap, fenomena rangkap jabatan ini menjadi momentum bagi para pejabat di Kabupaten Batubara untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed