Desakan Sprindik Baru Muncul di Sidang Korupsi BTT COVID-19 Batubara, Praktisi Hukum Minta Jaksa Bertindak Tegas

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara kembali menjadi sorotan publik. Persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), memunculkan sejumlah fakta baru yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Bantuan Tak Terduga yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, diduga kuat disalahgunakan oleh sejumlah pihak di lingkungan Dinas Kesehatan Batubara. Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sehingga publik menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Praktisi hukum Ikhsan Matondang, SH, menegaskan bahwa Majelis Hakim memiliki peran penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Ia meminta Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru serta menetapkan tersangka tambahan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami meminta Ketua Majelis Hakim agar memerintahkan JPU mengeluarkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka sesuai fakta persidangan yang terungkap,” tegas Ikhsan Matondang, Kamis (13/11/2025).

Ikhsan juga mendesak agar JPU segera menetapkan Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr. Deni Syahputra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka, karena keduanya diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pejabat terkait. Karena itu, Ketua Majelis Hakim perlu memerintahkan JPU untuk menetapkan saudara Elvandri sebagai tersangka.
Begitu juga dr. Deni Syahputra yang menjabat sebagai PPTK harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menilai langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu saja.

Ia menegaskan bahwa penyidikan tambahan merupakan bagian dari tanggung jawab hukum JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa jaksa berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Selain itu, menurutnya, Majelis Hakim juga memiliki dasar kewenangan untuk memberikan perintah hukum dalam rangka penegakan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang mewajibkan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan atas pembuktian yang sah di persidangan.

“Dalam konteks ini, jika fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka hakim dapat memberi perintah kepada JPU untuk memperluas penyidikan. Langkah tersebut bukan bentuk intervensi, tetapi bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum,” jelas Ikhsan.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi BTT Batubara menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Publik, kata dia, tengah menanti apakah penegakan hukum berjalan transparan atau justru menimbulkan kesan tebang pilih.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika bukti dan keterangan di persidangan menunjukkan adanya peran pihak lain, maka seharusnya JPU segera bertindak,” tegasnya lagi.

Sebagai penutup, Ikhsan berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan berani mengambil langkah progresif demi keadilan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Batubara.

“Kita berharap Majelis Hakim berani mengambil sikap. Jangan sampai publik menilai ada perlindungan terhadap pihak tertentu. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu, dr. Deni Syahputra yang dikonfirmasi melalui pesan WhastApp pada Kamis (13/11/2025) terkait desakan agar dirinya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed