Diduga Curi 1 Lusin Parfum MM Ditangkap Polsek Lahuhan Ruku

Tersangka MM diamankan di Polsek Labuhan Ruku

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara menangkap seorang pemuda inisial MM (30) Warga Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram.
MM ditahan atas tuduhan pencurian 1 lusin parfum senilai Rp 360 ribu di Toko Suherman, di Dusun III Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian Panggabean mengatakan, tersangka M. Musa merupakan residivis ditangkap, Kamis (2/11/2023) pukul 11. 00 WIB, di Warnet, Gang Suka Maju, Desa Suka Maju, Tanjung Tiram.
Penangkapan ini berdasarkan laporan istri pemilik toko, Yana Erlita yang sebelumnya mendapat laporan pekerjanya jika 1 lusin parfum di atas etalase hilang. Setelah diperiksa dari rekaman CCTV, ternyata parfum hilang dicuri seorang pria yang terakhir diketahui bernama M. Musa. “Untuk penyidikan, tersangka Musa kita tahan,” tegas IPDA Christian, Jumat (3/11/2023).

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed