Dinas Lingkungan Hidup Batubara Tindaklanjuti Pengaduan, PT. SAS Ditutup Sementara

Batubara, EKBIS, RAGAM496 views

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara layangkan surat Pemberhentian usaha dan/atau kegiatan PT. SAS, Jumat (15/8/2025).

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut pengaduan dan tinjauan lapangan tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, pada 08 Agustus 2025, dan menemukan,

1. PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;

2. PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan;

3. PT. SAS belum bisa menunjukkan dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi;

4. Maka dari itu PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.

Dan surat yang dilayangkan ke PT. SAS ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Menanggapi langkah tegas yang dilakukan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Kabid Gakum, Zainuddin, Kamis (13/8/2025) sore dengan tegas mengatakan, “pas itu,

“Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi murmudium. Multi murmudium ini mengutamakan sanksi administrasi,”ujar sosok yang akrab disapa Pak Zay itu.

“Kalau dilihat PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi, yang pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin,” bebernya.

Kalau yang dilakukan kawan-kawan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, “udah pas itu untuk di hentikan sementara, nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhnya pidana.

“Kan ada lima tahapan administrasi berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, Iya pas itu dihentikan dulu sementara kita tunggu etikat baik dari pihak perusahaan.

Nati kami juga berkoordinasi dengan pihak LH Kabupaten Batubara, minta salinannya, kalau ada salinannya di kemudian hari melakukan lagi, berarti tidak ada etikat baik dari perusahaan, kita tengok ada etikat baik tidak,” sambungnya.

Memang perusahaan itu cari cuan, tapi lingkungan juga harus diperhatikan, kalau hanya cari uang aja lingkungan tidak diperhatikan, gak guna juga, justru gak baik.

Apa lagi lokasi PKS itu tidak jauh dari pemukiman dan aliran sungai, “iya bahaya itu, kurang lebih seperti itu, “ujarnya.

“Memang harus di tutup itu, “gak boleh samasekali beroperasi sebelum sanksi yang di buat kawan-kawan LH Batubara di selesaikan, gak boleh itu, kalau beroperasi bisa di cabut izinnya”, tegas Pak Zay.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed