BATUBARA (mimbarsumut.com) – Dugaan penggelembungan gaji PPPK guru Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara kembali menjadi perhatian publik. Data pembayaran dalam SP2D Maret 2024 menunjukkan angka yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah PPPK yang sah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akurasi data penerima gaji PPPK. Menurut dokumen SP2D tertanggal 1 Maret 2024, Dinas Pendidikan Batu Bara membayarkan gaji PPPK guru sebesar Rp 2.861.820.404. Dari angka tersebut terdapat potongan Rp 230.449.304, sehingga jumlah bersih yang diterima mencapai Rp 2.631.371.100.
Pembayaran tersebut tercatat sebagai gaji PPPK guru untuk bulan Maret. Di sisi lain, data PPPK guru tahun 2023 menyebutkan jumlah penerima sebanyak 692 orang. Namun, status kelayakan dari ratusan PPPK itu masih diragukan. Sejumlah sumber menilai ada guru yang belum memenuhi persyaratan administratif tetapi tetap dibayarkan, sementara sebagian lainnya diduga menerima gaji melebihi ketentuan yang seharusnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan penggelembungan gaji PPPK guru Batubara. Ketidaksinkronan data dianggap sebagai pintu masuk dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum tertentu. Selain itu, potensi adanya nama ganda atau penerima fiktif semakin memperkuat kebutuhan audit mendalam.
Wartawan Mimbarsumut.com telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Batubara Wali Wala Sagala pada Senin (1/12/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan klarifikasi melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan antara lain:
• Apakah benar SP2D Maret 2024 mencatat pembayaran Rp 2,86 miliar untuk 692 PPPK guru?
• Apakah seluruh guru PPPK yang dibayar telah memenuhi syarat dan statusnya valid?
• Bagaimana proses verifikasi data sebelum gaji diterbitkan?
• Apa tanggapan Dinas terkait dugaan jumlah pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah PPPK sah?
• Apakah Dinas siap membuka data rinci untuk memastikan tidak ada nama ganda atau penerima fiktif?
Sikap bungkam Kadisdik menambah kuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan gaji PPPK guru.
Praktisi hukum Ikhsan Matondang, SH menilai dugaan penggelembungan gaji PPPK guru di Dinas Pendidikan Batubara harus ditindaklanjuti dengan audit investigatif. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian data merupakan indikator awal adanya penyimpangan.
“Jika benar terdapat PPPK yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menerima gaji, atau terdapat selisih antara jumlah pembayaran dan jumlah PPPK sah, maka ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Unsur kerugian negara bisa dihitung dari pembayaran yang tidak seharusnya dibayarkan,” ujar Ikhsan.
Ia menambahkan bahwa audit dari BPKP atau Inspektorat menjadi langkah wajib. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui verifikasi data PPPK, daftar nominatif gaji, serta dokumen pendukung lainnya.
Kasus dugaan penggelembungan gaji PPPK guru Batubara ini semakin menegaskan pentingnya transparansi anggaran. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada nama ganda, guru fiktif, atau pembayaran yang tidak sesuai regulasi.
Tanpa kejelasan, praktik penyimpangan anggaran berpotensi terus berulang dan merugikan negara. Publik kini menunggu sikap tegas dari Dinas Pendidikan Batubara dan aparat pengawas internal pemerintah dalam mengusut dugaan ini.
Laporan : dewo






