BATUBARA (mimbarsumut.com) – Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara diduga telah melakukan manipulasi data dalam pengajuan anggaran kerja sama dengan media. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah media yang tergabung dalam grup WhatsApp resmi dengan media yang benar-benar aktif menjalin kerja sama.
Dari informasi yang beredar, terdapat lebih dari 55 media cetak dan 82 media online yang diklaim tergabung dalam kerja sama resmi serta menerima pembayaran dari dinas. Namun, sejumlah pemilik media lokal mengaku heran dengan data tersebut karena tidak seluruhnya diketahui aktif dalam kegiatan publikasi maupun pemberitaan.
Beberapa pihak menduga adanya media fiktif atau data kerja sama yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di lingkungan Dinas Kominfo Batubara.
“Kalau yang aktif di grup kerja sama sebenarnya hanya sekitar 82 media online dan 55 media cetak. Tapi informasinya, ada dugaan pihak dinas memanipulasi jumlah data media-media yang bekerja sama.
Jika memang ada 55 media cetak dan 82 media online yang menerima kerja sama, maka publik berhak tahu media apa saja dan siapa saja yang terdaftar secara resmi,” ujar salah satu narasumber dari kalangan media lokal yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (10/10/2025)
Dugaan ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Batubara. Selain itu, Dinas Kominfo harus memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penetapan jumlah media penerima kerja sama dan realisasi pembayaran yang dilakukan.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
Dugaan adanya media yang dianggarkan namun tidak tercatat dalam kerja sama resmi ini kini menjadi sorotan publik. Bila terbukti benar, praktik tersebut dapat mengarah pada indikasi penyimpangan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi anggaran daerah.
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pengelolaan anggaran kerja sama media dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan penyalahgunaan anggaran.
Laporan : dewo






