Enam Fraksi DPRD Batubara Menerima dan Menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Rapat paripurna pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan KUA-PPAD APBD TA 2026 serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama.

Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Batubara Kamis (27/11/2025) pukul 14.00 WIB sampai selesai.

Turut hadir Ketua DPRD Kab. Batubara Safii SH

Wakil Ketua DPRD Kab. Batubara Rodial
Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE,MAP
Plt. Sekretaris DPRD Kab. Batubara Adri Aulia Harahap dan seluruh Anggota DPRD Kab. Batubara
6. OPD dan Unsur Forkopimda

Setelah masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, maka enak Fraksi di DPRD Batubara menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon anggaran sementara APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi rancangan APBD TA 2026.
Enam Fraksi di DPRD Batubara yakni ; Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan dalam hal Pernyataan Modal Daerah sebesar Rp.23.000.000.000,- Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut,dengan menyampaikan berdasarkan sejumlah ketentuan .Dibacakannoleh Amirtan

2. FRAKSI GERINDRA :
Pendapat akhir Fraksi dibacakan oleh Muhammad Ridwan

3. Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dibacakan oleh Suminah
4. Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) :
Menerima dengan n catatan sbb;
1.Fraksi PAN berharap kepada Pemerintah Kabupaten Batubara agar melaksanakan program/kegiatan pada R.APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta merealisasikan pokir-pokir disetiap komisi, karena hal Tersebut Merupakan Aspirasi masyarakat Kabupaten Batu Bara yang langsung diserap dalam setiap Reses sehingga nantinya program pembangunan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Batu Bara.
2. Fraksi PAN mendukung hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batubara dan sepakat serta menyetujui rekomendasi atau saran yang diberikan Banggar serta berharap agar OPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara untuk segera menindaklanjuti.
Dibavakan oleh Syaiful Bahri
5.Fraksi KPN (Karya Pembangunan Nasional)
Menerima dengan catatan ;
1. Terkait Penyertaan Modal Senilai Rp. 23.000.000.000,- Pada Bumd Pt. Pembangunan Bahtera Berjaya Harus Didasari Dan Mempedomani Kepada :
a. Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pp Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,
b. Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian dalam Negeri Nomor : 900.1.13.2/8145, Hal : Penjelasan Terkait Pt.Pembangunan Bahtera Berjaya, Tertanggal 24 November 2025. Ditandatangani An. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Dirjen Ddr. Drs. Horas Pakpahan, M.E.C Dev, Pembina Utama Madya,
c. Pernyataan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah I Dituangkan Dalam Berita Acara Rapat Pertemuan Dilaksanakan Di Ruang Rapat Kantor Bupati Batu Bara Pada Hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Pukul : 13.00 Wib Dengan Agenda Rapat Koordinasi Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 Surat Undangan Nomor : 000.1.5/7907/2025 Tanggal 24 November 2025 : Ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Rusian Heri.
d. Sesuai Dengan Berita Acara Ditanda Tangani Oleh Horas Panjaitan Dan Fernanda H.Siagian (Berita Acara Terlampir) sebagai dasar atau Pedoman Penyertaan Modal BUMD Pt. Pembangunan Bahtera Berjaya. Sebagaimana Dasar Surat Undangan Nomor : 000.1.5/7907/2025 Tanggal 24 November 2025, Hal : Undangan, Ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Rusian Heri.
e. Agar Dilakukan Penyesuaian – Penyesuain Terhadap Perda Pendirian Bumd Dan Perda Penyertaan Modal.
f. Agar Melengkapi Persyaratan Dokumen-Dokumen Penyesuaian Ad / Art, Organ Perusahaan, Tata Kelola, Analisa Bisnis Dan Analisa Investasi Pt. Pembangunan Bahtera Berjaya.dibacakan oleh Suriadi

6. Fraksi KDRI (Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia) dibacakan oleh H Rohadi SP MH dengan Catatan sbb;
Pemerintah Daerah segera melakukan Restruturisasi Kepengurusan BUMD dan membuat Korbisnis dan merubah PT. Pembangunan Bahtra Berjaya menjadi Perseroda/Perumda, sesuai dengan Uu No.23 Tahun 2014 Pasal 331, Pp No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 dan Revisi Perda No. 5 Tahun 2024 tentang Peneyertaan Modal, Sesuai Uu No. 23 Tahun 2014 Pasal 337 Ayat 1. Pemerintah Wajib melakukan Penyehatan Terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang Mengalami Kesulitan Keuangan.
Sembari Menunggu Jawaban Kementerian dalam Negeri Ri Secara Tertulis ke DPRD Kab. Batubara dari hasil Dialog dengan Dirtjen Bina Keuangan Daerah (Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev) di Aula kantor Bupati Batubara bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batubara dan Pemkab Batubara Pada Tanggal 25 November 2025.
Penyertaan Modal Tersebut Baru dapat digunakan setelah Perda Perubahan BUMD ke Perseroda dan Revisi Peraturan Daerah No.4 Tahun 2024 Direvisi.

Laporan ; Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed