BATUBARA (mimbaraumut.com) – Galian C di Pulau Putri Desa Antara Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara diduga ilegal alias tidak memiliki izin. Tampak galian C tersebut menggunakan alat berat melakukan pengerukan tanah memakai beko dan selanjutnya dibawa pakai truk.
Pantauan Wartawan, satu unit alat berat beko terlihat sedang mengeruk tanah dan mengisinya ke dalam 5 unit truk, Kamis (17/7/2025). Seorang pekerja di lokasi mengatakan tanah uruk tersebut hendak dibawa ke Desa Petatal Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Ditanya masalah perizinan dan penggunaan BBM, pekerja yang tidak bersedia mengungkapkan jati dirinya tersebut mengelak.
Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Taavi Juanda mengatakan belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara.
“Ijin dikeluarkan Provinsi, namun belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara,” kata Taavi.
Dilain pihak, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua bentuk galian (ilegal) di Kabupaten Batubara.
“Terima Kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batubara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian (ilegal) yang berlangsung di Kabupaten Batubara. Untuk informasi yang rekan media berikan kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud. Terima kasih,” kata Fahmi
Laporan : dewo