Kapolsek Indrapura Laksanakan Cooling System Terkait Keresahan Warga Terhadap Warung Tuak

Batubara, RAGAM259 views

Pertemuan Kapolsek Indrapura, pihak terkait dan pemilik warung tuakBATUBARA (mimbarsumut.com)-
Keberadaan warung tuak di atas benteng daerah bantaran sungai Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara sejak lama telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.

Mencegah terjadinya kemungkinan yang tidak diinginkan dan menjaga Harkamtibmas di wilkum Polsek Indrapura,Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH melaksanakan Sambang Cooling System terkait keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung tuak tersebut ,guna menjaga Harkamtibmas di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara.
Kapolsek Indrapura mengundang semua pemilik warung tuak yang berada di bentang bantaran sungai Indrapura ke Polsek Indrapura, Rabu (23/4/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi,
Camat Air Putih Muliadi,
Danramil 02 AP diwakili oleh Peltu Budi Santoso,
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu M. Siregar SH, Kanit Binmas Polsek Indrapura ipda J Nainggolan,
Babinkamtibmas Kel. Indrapura Bripka M Hasibaun,Lurah Indrapura Eko Supiandi,
Kapolsek Indrapura dalam sambutannya mengimbau kepada pengelola warung tuak, agar tidak menghidupkan mudik hingga larut malam dan jangan menyediakan pelayan-pelayan perempuan berpakaian minum dan tidak menjual keras.
Menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada pengelola warung tuak agar dapat menjaga Harkamtibmas di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara;

Menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas agar anti narkoba, karena narkoba musuh kita dan dapat merusak generasi bangsa dan berantas judi

Camat Air Putih Muliadi mengatakan dengan tega tidak dibenarkan membangun / membuka warung dibantaran sungai Kel. Indrapura. Namun larangan itu tidak diindahkan
‘Apabila pemerintah melakukan penertiban maka pengelola warung harus menerima,” ujar Camat mengungatkan

Penyampaian Kanit Binmas Polsek Indrapura yang intinya :Pengelola warung tuak wajib mematuhi peraturan perundangan – undangan;
Jangan membuat keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan.
Lurah Indrapura mengimbau pemilik warung tuak terkait
adanya laporan keresahan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak dibenteng daerah bantaran sungai.
Hasil kesepakatan sementara, Dilarang menjual minuman keras (beralkohol).
Pada pukul 23.00 WIB musik harus dimatikan.
Pelayan perempuan memakai pakaian rapi yang menutup aurat dan warung jangan dibuat tempat maksiat.
Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed