Kejatisu Periksa 6 Orang Terkait Laporan Kilang Padi Mangkrak

Batubara, HUKUM - KRIMINALDibaca 613 Kali
Kilang padi yang mangkrak di Desa Air Hitam kec.Datuk Limapuluh Kab.Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Kejatisu sudah periksa 6 orang yang terkait dengan adanya laporan dari Komunitas Warung Appresiasi Press (Wappress) tentang Kilang padi yang mangkrak di Batubara.
Laporan tersebut bernomor : A-08/SK/Lp. Dugaan-KKN/WAPPRESS/VIII/2022, perihal ditemukan adanya dugaan korupsi bantuan yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat dan/atau pihak ketiga/ kelompok Gapoktan Tunas Muda berupa mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 2 Agustus 2022 yang sudah memasuki tahap pemeriksaan.

Sumber di Asisten Intel (Astel)  Kejatisu dihubungi lewat telepon seluler, Kamis, (29/09/2022)  membenarkan pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan 6 orang yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.
Keenam orang yang telah dipanggil dan diperiksa diantaranya Kadis Pertanian, PPK, PPTK, Ketua Gapoktan Tunas Muda, Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Limapuluh dan oknum pembuat proposal pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Namun sumber di Astel  Kejatisu menolak menyebutkan nama-nama yang dipanggil dan diperiksa. Hanya saja, menurut sumber yang sama tidak tertutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat  Astel Kejatisu di Kilang Padi yang sampai saat ini tidak dioperasikan, Kamis (01/09/2022).

Pada pengecekan lapangan tersebut yang juga disaksikan wartawan dari komunitas Wappress selaku pengadu, terlihat Sekretaris Dinas Pertanian yang saat pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi bertindak selaku PPK, Ketua Gapoktan Tunas Muda dan Kepala Desa Air Hitam.
Menanggapi respon positif Kejatisu atas laporan Wappress, Kabid Investigasi Wappress Darman memberi apresiasi. “Kita apresiasi langkah Kejatisu yang telah turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil serta memeriksa 6 orang terkait pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara,” ujar Darman.
Untuk langkah selanjutnya, Darman mendesak Kejatisu agar secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan penyimpangan dalam pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda.
Sekedar informasi, TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga melalui sumber Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 miliar. Sebanyak Rp 1,372.000.000 bantuan diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi.
Dari jumlah Rp 1,3 miliar lebih tersebut diperuntukkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, alat pengering padi senilai Rp 100.000.000, mesin penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin packing senilai Rp 350.000.000, dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000.
Diketahui, proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, Rp 1,3 miliar lebih yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020.
Namun setelah berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, bantuan 1,372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.
Menurut Berita Acara Serah Terima (BAST), mesin pengering dan penggilingan padi diserahterimakan pada tanggal 22 Desember 2020
yang ditandatangani Suriana selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad Ridwan dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda Ahmad Syafii.
Namun faktanya tidak sesuai dengan jadwal karena peralatan baru tiba di Kabupaten Batu Bara di Dusun I Desa Air Hitam mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 19 Januari 2021.
Perkembangan kasus masih terus dipantau tim Wappress Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed