KPU Batubara Rekrut 5558 Anggota KPPS Untuk Pilkada 2024

Batubara, RAGAM849 views

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Batubara akan merekrut sebanyak 5558 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Kami membutuhkan 5558 anggota KPPS. Setiap TPS nanti akan diisi tujuh orang petugas KPPS,” kata ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin,Rabu (18/9/2024).

Dijelaskan Erwin bahwa rekrutmen anggota KPPS ini, dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan memiliki 1 ketua dan 6 anggota KPPS. Selain itu, 2 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan membantu pengamanan di masing-masing TPS. “Sama seperti Pemilu sebelumnya, susunan KPPS tidak mengalami perubahan,”paparnya

Terkait honorarium, Erwin menyebut bahwa hal ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU.
“Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000, dan anggota Satlinmas menerima Rp 650.000. “Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024,” jelas Erwin

Untuk menjadi anggota KPPS lanjut Erwin, KPU tidak memberikan syarat khusus, selain usia maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid. Pendidikan minimal lulusan SMA. Selain itu, petugas KPPS pada Pemilu sebelumnya juga dapat mendaftar kembali karena tidak ada pembatasan periodesasi. “Petugas KPPS yang pernah bertugas di Pemilu sebelumnya bisa mendaftar untuk kembali ikut serta,” ujarnya

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed