KPU Batubara Sediakan 794 TPS Pada Pilkada 2024

Batubara, RAGAM366 views

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Batubara tetapkan 794 tempat pungutan suara ( TPS) untuk Pilkada 2024 mendatang
Berbeda dengan jumlah TPS pada Pemilu serentak 2024 lalu dengan 1.446 TPS, pada Pilkada serentak 2024 mendatang, KPU Kabupaten Batubara hanya menyediakan sebanyak 794 TPS.

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Batubara Divisi Penyelenggaraan Sulianto, Kamis (8/8/24). Dikatakan Sulianto, jumlah 794 TPS tersebut terdiri dari 791 TPS reguler dan 3 TPS Lokus (lokasi khusus) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Sulianto menjelaskan, pengurangan TPS hingga 40 persen, dari 1446 TPS saat Pemilu Legislatif dan Pilpres menjadi 794 TPS diputuskan setelah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

“Penetapan jumlah TPS tersebut sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024, tentang data pemilih dengan minimal 400 pemilih hingga maksimal 600 pemilih untuk 1 TPS reguler,” terangnya.

Menurut Sulianto, pada Pilkada serentak 2024 mendatang, di Kabupaten Batubara ada 2 jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Batubara.

“Jadi pada Pilkada mendatang hanya ada dua jenis surat suara yang dipakai, sehingga tidak serumit saat Pemilu Legislatif dan Pilpres,” tambahnya

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed