
BATU BARA (MS) – Menguasai narkotika jenis sabu, Mat Yasir (32), warga Dusun V Desa Bulan- Bulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diringkus tim Opsnal unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Batu Bara
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH kepada wartawan, Rabu (21/8) membenarkan
tersangka diamankan pada Senin (19/8) sekira pukul 22.40 di rumah Iskandar warga Dusun V Desa Bulan- Bulan.
Dikatakan Sitorus, awalnya personil Polsek Lima Puluh menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, ada lelaki sedang mengkonsumsi nakotika jenis sabu di dalam rumah Iskandar.
Mendapat informasi tersebut, Kanit bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan setelah dipastikan tersangka berada di dalam rumah yang dimaksud langsung diringkus.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dikemas dalam plastik klip transparan, dalam tas warna hitam.
Disangka melanggar undang- undang No 35 tahun 2009 pelaku bersama barang bukti, 1 paket sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2441 OAG diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna penyelidikan lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara,” terang Sitorus.
Laporan : Sutan S