Modus Pinjam Mau Beli Es Sepeda Motor Dibawa Kabur. Pelaku Ditangkap Polsek Limapuluh

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polsek Limapuluh berhasil menangkap RP (32) als Gondel terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik rekannya.

RP als Gondel ditangkap di kediamannya Dusun V Desa Mangkat Baru Kec. Limapuluh Kab. Batubara, Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB
Kapolsek Limapuluh AKP TL Simamora SH.MH membenarkan ditangkapnya pelaku RP als Gindel, Sabtu (24/5/2025)

Kejadian penggelapan dengan dalih pinjam mau beli es terjadi Selasa (20/5/2025) pukul 13.00 WIB di Dusun V Desa Mangkai Baru
Uraian singkat kejadian, pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB Rizki Saputra (korban) naik sepeda motor Scofy BK 4438 TBX melintas di samping rumah RP als Gondel yang saat itu sedang duduk bersama rekannya Deni Daden.
RP als Gondel kemudian memanggil Rizki Saputra. Dipanggil oleh RP Rizki balik dan turun dari sepeda motornya kemudian gabung ngobrol. Selang beberapa saat RP als Gondel mendekati sepeda. Motor Scofy kemudian mengatakan, ” Pinjam dulu sepeda motormu mau beli es,” ujar RP alias Gondel sembari menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung tancap gas.
Rizki Saputra sempat bilang, jangan bang aku mau kerja, tapi RP als Gondel langsung tancap gas.
Setelah ditunggu sampai sore ternyata RP als Gondel tidak kembali lagi bersama honda Scofy yang dipinjamnya. Diduga telah dibawa kabur. Akibat kejadian itu Rizki Saputra mengalami kerugian Rp 18 juta.
Hari itu juga Rizki Saputra membuat laporan ke Polsek Limapuluh
Kronologis penangkapan. Pada hari Kamis 22/5/2025) sekiranya pukul 08.30 WIB Polsek limapuluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian/penggelapan sepeda motor sedang tidur di dalam rumahnya.
Kapolsek Limapuluh memerintahkan Tim Opsnal Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DP Manalu SH bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah pelaku sedang tidur di dalam kamar posisi terkunci.
Setelah diimbau pelaku tak menghiraukan dan dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu hingga terbuka dan mengamankan pelaku.
Kepada petugas RP als Gondel mengakui perbuatannya dan langsung di bawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan sepeda motor sesuai pengakuan pelaku telah dijual .

Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh barang bukti sepeda motor Scufy telah ditemukan diamankan di Mapolsek Limapuluh

Laporan : Sutan S

.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed