BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Rapat Paripurna Pandangn Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan RPJP APBD tahun 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara, Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai
Turut hadir Ketua DPRD Kab.Batubara Safii SH,
Bupati Kab.Batubara yang diwakilkan oleh Asiaten I Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si,
Sekretaris DPRD Kab.Batubara Izhar Fauzi,SH,deluruh Anggota DPRD Kab.Batubara, OPD dan Unsur Forkopimda
Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya sbb:
1. Fraksi PDI Perjuangan
setelah mencermati Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 ,Fraksi PDI Perjuangan mengambil kesimpulan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD T.A 2024 dapat dilanjutkan pada tahap Pembahasan ketingkat selanjutnya bersama Tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Dibacakan Rachel Rusmanauli Peranginangin
2. Fraksi GERINDRA ;
Menyerahkan sepenuhnya Kepada Pansus yang nantinya akan di bentuk dalam melakukan pembahasan selanjutnya bersama Tim Opd terkait dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh Prinsip Prinsip Profesionalisme, Objektif, Taat Asas dan Bertanggungjawab.
Dibacakan oleh M. Ridwan
3. Fraksi PKS dalam pandangan umumnya:
terkait LKPD Kabupaten Batubara Tahun 2024 ini yang mungkin terlalu panjang untuk disampaikan dalam forum Rapat Paripurna kali ini.
Maka secara spesifik akan kita bedah bersama dalam Pansus LKPD mendatang.
dibacakan oleh : Suminah
4. Fraksi PAN
Pandangan Umum Fraksi PAN terhadap Penyampaian Nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024
5. Fraksi KDRI ; Perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kab. Batubara dan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025,
dibacakan oleh : Syahril Siahaan SH
6. Fraksi KPN;
Fraksi Karya Pembangunan Nasional berharap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu sesuai amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengamanahkan Pembahasan Dan Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Apbd Antara Kepala Daerah Dengan DPRD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dibacakan oleh : Suriadi
Laporan ; Sutan S