BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kegiatan pengadaan baju kaos berkerah di Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2024 dipastikan tidak dilaksanakan, meski sempat dianggarkan dengan nilai sekitar Rp196.930.000. Kepala Bagian Protokoler, Iwa, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang tercantum dalam dokumen anggaran.
Namun, menurutnya, kegiatan itu dibatalkan karena adanya prioritas lain dalam penggunaan anggaran daerah.
“Benar, kegiatan itu memang dianggarkan pada tahun 2024, tetapi tidak dilaksanakan. Alasannya, saat itu kondisi keuangan daerah memiliki prioritas untuk pembangunan, sehingga kegiatan yang dianggap kurang perlu tidak dijalankan,” ujar Iwa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).
Iwa juga mengklaim bahwa dana pengadaan telah dikembalikan ke kas daerah.
“Nilai pagunya Rp196.930.000 dan ditransfer ke OPD sekitar Rp170-an juta setelah dipotong pajak. Sehingga sebesar itu juga yang masuk ke rekening dan sebesar itu juga yang dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Namun, keterangan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem keuangan daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh Mimbarsumut.com, kegiatan yang tercatat di sistem memang bernama “Pengadaan Baju Kaos Berkerah”, tanpa keterangan bahwa kegiatan itu termasuk dalam kategori “belanja ATK, cetak, dan barang untuk diserahkan kepada masyarakat” sebagaimana dijelaskan oleh Iwa.
Selain itu, data sistem menunjukkan bahwa pos belanja ATK, cetak, dan barang untuk diserahkan sudah memiliki subanggaran tersendiri dengan nilai sekitar Rp225 juta pada tahun 2024, terpisah dari kegiatan pengadaan baju kaos berkerah.
Artinya, penjelasan yang disampaikan Iwa mengenai subkegiatan dan kategori belanja melenceng dari informasi riil dalam sistem anggaran. Sampai berita ini diturunkan, bukti pengembalian anggaran yang dimaksud belum ditunjukkan, sehingga klarifikasi tambahan masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data sistem dan keterangan pejabat.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, dan transparan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap pejabat pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, meskipun kegiatan pengadaan baju kaos berkerah tersebut tidak dilaksanakan, kejelasan data dan bukti pengembalian anggaran menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan : dewo











